Berita

Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menghadirkan saksi ahli/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Pegi Nilai Keterangan Saksi Ahli Sangat Objektif

KAMIS, 04 JULI 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesaksian yang disampaikan oleh Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon sangat objektif.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, saat sidang menjalani skorsing.

“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang Undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” kata Niko di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).


Lebih lanjut dirinya menekankan soal hal yang disampaikan oleh saksi ahli bahwa penyidik Polda Jabar melakukan kesalahan dalam penangkapan tersangka.

“Sudah melihat bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap, salah orang,” ujarnya, dikutip RMOLJabar, Rabu (3/7).

“Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di PN Bandung, saksi ahli menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum. Jawaban saksi ahli tersebut membuat masyarakat yang menghadiri sidang praperadilan bertepuk tangan.

Hal itu membuat hakim tunggal Eman Sulaeman menenangkan hadirin agar tidak tepuk tangan.

Ahli pidana, Suhandi Cahaya, menerangkan soal prosedur penangkapan.

Ini merupakan jawaban dari pertanyaan saat salah satu tim kuasa hukum hukum Pegi Setiawan, bahwa sebelumnya pihak Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan. Akan tetapi, saat penangkapan Pegi Setiawan, berbeda dengan ciri-ciri DPO.

Suhandi menjawab pertanyaan itu dengan lugas, “Itu salah tangkap namanya."

Kuasa hukum kembali bertanya, “Kalau salah tangkap, status tersangka itu bisa digugurkan?"

“Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya