Berita

Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menghadirkan saksi ahli/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Pegi Nilai Keterangan Saksi Ahli Sangat Objektif

KAMIS, 04 JULI 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesaksian yang disampaikan oleh Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon sangat objektif.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, saat sidang menjalani skorsing.

“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang Undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” kata Niko di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).


Lebih lanjut dirinya menekankan soal hal yang disampaikan oleh saksi ahli bahwa penyidik Polda Jabar melakukan kesalahan dalam penangkapan tersangka.

“Sudah melihat bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap, salah orang,” ujarnya, dikutip RMOLJabar, Rabu (3/7).

“Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di PN Bandung, saksi ahli menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum. Jawaban saksi ahli tersebut membuat masyarakat yang menghadiri sidang praperadilan bertepuk tangan.

Hal itu membuat hakim tunggal Eman Sulaeman menenangkan hadirin agar tidak tepuk tangan.

Ahli pidana, Suhandi Cahaya, menerangkan soal prosedur penangkapan.

Ini merupakan jawaban dari pertanyaan saat salah satu tim kuasa hukum hukum Pegi Setiawan, bahwa sebelumnya pihak Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan. Akan tetapi, saat penangkapan Pegi Setiawan, berbeda dengan ciri-ciri DPO.

Suhandi menjawab pertanyaan itu dengan lugas, “Itu salah tangkap namanya."

Kuasa hukum kembali bertanya, “Kalau salah tangkap, status tersangka itu bisa digugurkan?"

“Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya