Berita

Daftar urutan komisioner KPU di DPR/Net

Politik

Ini Mekanisme dan Nama Cadangan Komisioner KPU Pengganti Hasyim

RABU, 03 JULI 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Alhasil, satu kursi keanggotaan KPU Pusat kosong.

Mekanisme pengisian jabatan anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan, diatur pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Intinya, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan, dilakukan dengan ketentuan digantikan oleh calon anggota KPU yang nilai fit and proper test-nya berada di urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Berdasarkan penelusuran RMOL terhadap hasil fit and proper test Anggota KPU periode 2022-2027 pada Februari 2022, didapati beberapa nama yang berada di urutan kedelapan hingga keempat belas yang ditetapkan DPR sebagai cadangan anggota KPU.

Nama-nama tersebut mendapat nilai yang lebih rendah dari 7 Anggota KPU terpilih periode 2022-2027 yang antara lain Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asya'ri, Mochamad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Tujuh nama yang ditetapkan sebagai cadangan antara lain Viryan Aziz, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.

Jika merujuk Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Pemilu, seharusnya yang mengisi kursi kosong anggota KPU yang ditinggal Hasyim Asyari ialah Viryan Aziz. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022.

Karena itu, yang kemungkinan menggantikan kursi keanggotaan Hasyim ialah Iffa Rosita. Kini, yang bersangkutan tengah menjabat sebagai Anggota KPU Kalimantan Timur yang mengepalai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Adapun pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU diputuskan DKPP dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), karena dalam fakta persidangan terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU demi menjalin hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN Den Haag.

Tindakan Hasyim kepada korban berinisial CAT bukan hanya dalam bentuk pelecehan seksual verbal, tetap juga secara fisik dengan cara melakukan komunikasi secara intens dan pertemuan-pertemuan di luar pekerjaan.

Hasyim bahkan didapati membiayai tiket pesawat CAT dari Belanda ke Indonesia, dan memfasilitasi penginapan yang bersebelahan dengan apartemennya yang berfungsi sebagai ruang kerja pengganti karena kantor KPU sedang direnovasi, di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2023.

Tak cuma itu, Hasyim juga memfasilitasi CAT baik untuk tiket pesawat maupun penginapan ketika menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) PPLN Singapura dan juga Belanda.

Bahkan di sela-sela pelaksanaan Bimtek PPLN Belanda di Amsterdam, Hasyim terbukti membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan, dan akhirnya terjadi hubungan badan di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu," beber Dewi.

"Dalam perbincangan tersebut Teradu membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya Pengadu terus menolak, tapi Teradu terus memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," urai Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan poin pertimbangan putusan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya