Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam jumpa pers usai putsuan DKPP soal tindakan asusila ke PPLN Den Haag, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7)/RMOL

Politik

Fakta Asusila Hasyim Asyari, Mulai dari Chat hingga Tindakan Tak Senonoh

RABU, 03 JULI 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fakta-fakta tindakan asusila mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kepada seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, dibeberkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mulanya mengungkap bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Hasyim berupa tindakan asusila, yang punya korelasi dengan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sebagai Ketua KPU.


"Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu (Hasyim) dan Pengadu (PPLN Den Haag) menjalin komunikasi secara intens setelah acara Bimtek di Bali. Dan Teradu juga mengajak Pengadu bertemu di Cafe Habitat Jakarta Oakwood Suite Kuningan, Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2023," ujar Raka.

Tak sampai di situ, dalam sidang pemeriksaan DKPP juga terungkap fakta komunikasi Hasyim makin intens ketika PPLN Den Haag berinisial CAT itu kembali ke Belanda, baik melalui telepon ataupun chat Whatsapp yang membahas hal-hal di luar kedinasan.

Bahkan, Raka menyebutkan fakta tentang hubungan intensitas keduanya berlanjut ketika CAT datang ke Indonesia pada  tanggal 16 September 2023, dan Hasyim ternyata membiayai tiket pesawat dan berinisiatif menyediakan apartemen di unit 705 Oak Suite Kuningan, Jakarta Selatan.

"Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suite Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu. Unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan Sekretariat KPU untuk ruang kerja Teradu, karena ruang kerja Teradu di KPU sedang dalam proses renovasi," urai Raka.

"Hal itu sesuai keterangan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dan Pengadu akhirnya menerima tawaran Teradu, dan tinggal di unit 705 pada tanggal 19 sampai 26 September 2023," sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Apalagi katanya, fakta yang terungkap membuktikan hasrat menjalin hubungan di luar pekerjaan terus menerus dilakukan Hasyim. Dimana, tidak hanya berhenti pada kejadian di September 2023, tetapi juga pada awal Oktober 2023 ketika PPLN Den Haag menyelenggarakan acara bimbingan teknis (bimtek).

"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag. Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023," terang Dewi.

"Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu," sambungnya menjelaskan.

Dewi menyebutkan, dalam chat tersebut Hasyim mengirimkan daftar barang-barang CAT yang tertinggal saat kunjungan ke Jakarta. Namun, ada salah satu isi pesannya yang bernada pelecehan verbal.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD'. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ungkap Dewi.

"Isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah 'Celana Dalam', menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu merupakan atasan dari Pengadu, dan Teradu sudah berkeluarga," tambahnya.

Di samping itu, berkenaan dengan dalil aduan CAT yang menyebut Hasyim memaksa melakukan hubungan badan ketika bertemu di sela-sela acara Bimtek PPLN Belanda, DKPP mendapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu," beber Dewi.

Tak cuma mengobrol, lanjut Dewi menjelaskan, Hasyim ternyata berupaya membujuk CAT untuk mau melayaninya dalam kegiatan intim seperti suami dan istri.

"Dalam perbincangan tersebut Teradu membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya Pengadu terus menolak, tapi Teradu terus memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," tandas Dewi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya