Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

KPK sebut Marak Modus Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

RABU, 03 JULI 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat mengelola aset barang milik daerah (BMD) dengan baik. Karena banyak modus korupsi terkait aset daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

"Bagi KPK, anda mengelola aset agar tidak ada korupsi. Pertanyaannya, apakah ada korupsi dalam kelola aset? Banyak Pak," kata Ghufron di hadapan ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah se-Indonesia.


Ghufron pun membeberkan salah satu modus korupsi terkait BMD, yakni terkait pembelian tanah. Di mana, banyak Pemda membeli tanah dengan alasan untuk kepentingan publik, akan tetapi membeli tanahnya sendiri.

"Kenapa kok bisa dibeli (tanah sendiri) pak? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat. Sehingga kemudian dia double pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan," terang Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, dalam pembelian BMD tersebut juga sering terjadi markup harga. Di mana, pembelian dilakukan dengan harga setengahnya, namun setengahnya lagi dibagi-bagi untuk para panitia pengadaan.

Ghufron pun menerangkan bahwa, kerawanan terjadinya korupsi ketika para pejabat pemda berhadapan dengan kepala daerah dalam mengelola BMD.

Kata Ghufron, kalau di tingkat Sekda dan BKAD, relatif masih sangat administratif. Tetapi yang paling rawan sesungguhnya nanti ketika berhadapan dengan para kepala daerah, baik walikota, baik bupati, baik gubernur.

"Di titik tentang kenormalan itu, anda akan didampingi oleh para Korwil kami. Korwil KPK itu hanya kemudian menginisiasi, mengkatalisator, mendorong," kata Ghufron.

Selanjutnya anda yang kemudian mendrive, jangan sampai kemudian menunggu KPK terus. Karena kalau menunggu KPK terus, korwil itu tidak mampu untuk kemudian mencegah teman-teman penindakan kalau anda menyimpang," sambungnya.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya