Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Vonis Hukum Kasus Suap Trump Ditunda Hingga September

RABU, 03 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukum kasus suap bintang film dewasa yang melibatkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditunda hingga September atau setelah Konvensi Partai Republik.

Sumber kehakiman pada Selasa (2/7) mengatakan, penundaan kasus pidana tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden, sebuah keputusan yang juga menunda sidang kasus subversi pemilu 2020 Trump.

Beberapa jam setelah impunitas hukum diumumkan, tim kuasa hukum Trump mengatakan bahwa kliennya tidak boleh diadili atas tindakan resmi yang dilakukannya, dan mengulangi seruannya agar hukuman tersebut dikesampingkan.


Sidang harusnya digelar pada 11 Juli mendatang, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan melawan Presiden Joe Biden.

Hakim Juan Merchan mengatakan pihaknya akan menunda putusan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang mengejutkan itu.

“Masalahnya ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan,” kata dia, seperti dimuat AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg mengatakan dia tidak menentang penundaan tersebut, tetapi dia yakin argumen terdakwa tidak berdasar.

Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.

Dia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.

Mantan agen FBI, profesor hukum Universitas Yale, Asha Rangappa menilai kasus suap Trump tampaknya jauh dari tugas resmi, seperti yang tertuang dalam definisi kekebalan hukumnya.

Namun karena Mahkamah Agung memberikan panduan yang terbatas dalam keputusannya, maka sulit untuk mengetahui apa Trump juga kebal terhadap kasus tersebut.

Mahkamah Agung yang didominasi kelompok konservatif memutuskan bahwa Trump dan semua presiden menikmati kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Namun masih dapat menghadapi hukuman pidana atas tindakan tidak resmi. Ketua Hakim dari Partai Konservatif John Roberts menegaskan bahwa Trump tidak kebal hukum, tetapi dia memiliki kekebalan mutlak atas kebijakan yang diambil demi kepentingan nasional.

“Oleh karena itu, Presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan konstitusionalnya,” kata Roberts.

Trump menyambut gembira putusan tersebut dan mengekspresikan kebahagiaannya melalui akun Truth Social miliknya.

"Dampak dari Keputusan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas bagi Keadilan di Amerika Serikat. Saya bangga menjadi orang Amerika!" tulis dia.

Biden memperingatkan, bahwa keputusan penting Mahkamah Agung AS akan menjadi preseden berbahaya yang akan dieksploitasi Trump jika terpilih pada bulan November mendatang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya