Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Vonis Hukum Kasus Suap Trump Ditunda Hingga September

RABU, 03 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukum kasus suap bintang film dewasa yang melibatkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditunda hingga September atau setelah Konvensi Partai Republik.

Sumber kehakiman pada Selasa (2/7) mengatakan, penundaan kasus pidana tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden, sebuah keputusan yang juga menunda sidang kasus subversi pemilu 2020 Trump.

Beberapa jam setelah impunitas hukum diumumkan, tim kuasa hukum Trump mengatakan bahwa kliennya tidak boleh diadili atas tindakan resmi yang dilakukannya, dan mengulangi seruannya agar hukuman tersebut dikesampingkan.


Sidang harusnya digelar pada 11 Juli mendatang, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan melawan Presiden Joe Biden.

Hakim Juan Merchan mengatakan pihaknya akan menunda putusan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang mengejutkan itu.

“Masalahnya ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan,” kata dia, seperti dimuat AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg mengatakan dia tidak menentang penundaan tersebut, tetapi dia yakin argumen terdakwa tidak berdasar.

Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.

Dia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.

Mantan agen FBI, profesor hukum Universitas Yale, Asha Rangappa menilai kasus suap Trump tampaknya jauh dari tugas resmi, seperti yang tertuang dalam definisi kekebalan hukumnya.

Namun karena Mahkamah Agung memberikan panduan yang terbatas dalam keputusannya, maka sulit untuk mengetahui apa Trump juga kebal terhadap kasus tersebut.

Mahkamah Agung yang didominasi kelompok konservatif memutuskan bahwa Trump dan semua presiden menikmati kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Namun masih dapat menghadapi hukuman pidana atas tindakan tidak resmi. Ketua Hakim dari Partai Konservatif John Roberts menegaskan bahwa Trump tidak kebal hukum, tetapi dia memiliki kekebalan mutlak atas kebijakan yang diambil demi kepentingan nasional.

“Oleh karena itu, Presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan konstitusionalnya,” kata Roberts.

Trump menyambut gembira putusan tersebut dan mengekspresikan kebahagiaannya melalui akun Truth Social miliknya.

"Dampak dari Keputusan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas bagi Keadilan di Amerika Serikat. Saya bangga menjadi orang Amerika!" tulis dia.

Biden memperingatkan, bahwa keputusan penting Mahkamah Agung AS akan menjadi preseden berbahaya yang akan dieksploitasi Trump jika terpilih pada bulan November mendatang.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya