Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Vonis Hukum Kasus Suap Trump Ditunda Hingga September

RABU, 03 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukum kasus suap bintang film dewasa yang melibatkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditunda hingga September atau setelah Konvensi Partai Republik.

Sumber kehakiman pada Selasa (2/7) mengatakan, penundaan kasus pidana tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden, sebuah keputusan yang juga menunda sidang kasus subversi pemilu 2020 Trump.

Beberapa jam setelah impunitas hukum diumumkan, tim kuasa hukum Trump mengatakan bahwa kliennya tidak boleh diadili atas tindakan resmi yang dilakukannya, dan mengulangi seruannya agar hukuman tersebut dikesampingkan.

Sidang harusnya digelar pada 11 Juli mendatang, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan melawan Presiden Joe Biden.

Hakim Juan Merchan mengatakan pihaknya akan menunda putusan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang mengejutkan itu.

“Masalahnya ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan,” kata dia, seperti dimuat AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg mengatakan dia tidak menentang penundaan tersebut, tetapi dia yakin argumen terdakwa tidak berdasar.

Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.

Dia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.

Mantan agen FBI, profesor hukum Universitas Yale, Asha Rangappa menilai kasus suap Trump tampaknya jauh dari tugas resmi, seperti yang tertuang dalam definisi kekebalan hukumnya.

Namun karena Mahkamah Agung memberikan panduan yang terbatas dalam keputusannya, maka sulit untuk mengetahui apa Trump juga kebal terhadap kasus tersebut.

Mahkamah Agung yang didominasi kelompok konservatif memutuskan bahwa Trump dan semua presiden menikmati kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Namun masih dapat menghadapi hukuman pidana atas tindakan tidak resmi. Ketua Hakim dari Partai Konservatif John Roberts menegaskan bahwa Trump tidak kebal hukum, tetapi dia memiliki kekebalan mutlak atas kebijakan yang diambil demi kepentingan nasional.

“Oleh karena itu, Presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan konstitusionalnya,” kata Roberts.

Trump menyambut gembira putusan tersebut dan mengekspresikan kebahagiaannya melalui akun Truth Social miliknya.

"Dampak dari Keputusan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas bagi Keadilan di Amerika Serikat. Saya bangga menjadi orang Amerika!" tulis dia.

Biden memperingatkan, bahwa keputusan penting Mahkamah Agung AS akan menjadi preseden berbahaya yang akan dieksploitasi Trump jika terpilih pada bulan November mendatang.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya