Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Vonis Hukum Kasus Suap Trump Ditunda Hingga September

RABU, 03 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukum kasus suap bintang film dewasa yang melibatkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditunda hingga September atau setelah Konvensi Partai Republik.

Sumber kehakiman pada Selasa (2/7) mengatakan, penundaan kasus pidana tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden, sebuah keputusan yang juga menunda sidang kasus subversi pemilu 2020 Trump.

Beberapa jam setelah impunitas hukum diumumkan, tim kuasa hukum Trump mengatakan bahwa kliennya tidak boleh diadili atas tindakan resmi yang dilakukannya, dan mengulangi seruannya agar hukuman tersebut dikesampingkan.


Sidang harusnya digelar pada 11 Juli mendatang, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan melawan Presiden Joe Biden.

Hakim Juan Merchan mengatakan pihaknya akan menunda putusan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang mengejutkan itu.

“Masalahnya ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan,” kata dia, seperti dimuat AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg mengatakan dia tidak menentang penundaan tersebut, tetapi dia yakin argumen terdakwa tidak berdasar.

Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.

Dia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.

Mantan agen FBI, profesor hukum Universitas Yale, Asha Rangappa menilai kasus suap Trump tampaknya jauh dari tugas resmi, seperti yang tertuang dalam definisi kekebalan hukumnya.

Namun karena Mahkamah Agung memberikan panduan yang terbatas dalam keputusannya, maka sulit untuk mengetahui apa Trump juga kebal terhadap kasus tersebut.

Mahkamah Agung yang didominasi kelompok konservatif memutuskan bahwa Trump dan semua presiden menikmati kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Namun masih dapat menghadapi hukuman pidana atas tindakan tidak resmi. Ketua Hakim dari Partai Konservatif John Roberts menegaskan bahwa Trump tidak kebal hukum, tetapi dia memiliki kekebalan mutlak atas kebijakan yang diambil demi kepentingan nasional.

“Oleh karena itu, Presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan konstitusionalnya,” kata Roberts.

Trump menyambut gembira putusan tersebut dan mengekspresikan kebahagiaannya melalui akun Truth Social miliknya.

"Dampak dari Keputusan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas bagi Keadilan di Amerika Serikat. Saya bangga menjadi orang Amerika!" tulis dia.

Biden memperingatkan, bahwa keputusan penting Mahkamah Agung AS akan menjadi preseden berbahaya yang akan dieksploitasi Trump jika terpilih pada bulan November mendatang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya