Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Vonis Hukum Kasus Suap Trump Ditunda Hingga September

RABU, 03 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukum kasus suap bintang film dewasa yang melibatkan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditunda hingga September atau setelah Konvensi Partai Republik.

Sumber kehakiman pada Selasa (2/7) mengatakan, penundaan kasus pidana tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden, sebuah keputusan yang juga menunda sidang kasus subversi pemilu 2020 Trump.

Beberapa jam setelah impunitas hukum diumumkan, tim kuasa hukum Trump mengatakan bahwa kliennya tidak boleh diadili atas tindakan resmi yang dilakukannya, dan mengulangi seruannya agar hukuman tersebut dikesampingkan.


Sidang harusnya digelar pada 11 Juli mendatang, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan melawan Presiden Joe Biden.

Hakim Juan Merchan mengatakan pihaknya akan menunda putusan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang mengejutkan itu.

“Masalahnya ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan,” kata dia, seperti dimuat AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg mengatakan dia tidak menentang penundaan tersebut, tetapi dia yakin argumen terdakwa tidak berdasar.

Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.

Dia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.

Mantan agen FBI, profesor hukum Universitas Yale, Asha Rangappa menilai kasus suap Trump tampaknya jauh dari tugas resmi, seperti yang tertuang dalam definisi kekebalan hukumnya.

Namun karena Mahkamah Agung memberikan panduan yang terbatas dalam keputusannya, maka sulit untuk mengetahui apa Trump juga kebal terhadap kasus tersebut.

Mahkamah Agung yang didominasi kelompok konservatif memutuskan bahwa Trump dan semua presiden menikmati kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Namun masih dapat menghadapi hukuman pidana atas tindakan tidak resmi. Ketua Hakim dari Partai Konservatif John Roberts menegaskan bahwa Trump tidak kebal hukum, tetapi dia memiliki kekebalan mutlak atas kebijakan yang diambil demi kepentingan nasional.

“Oleh karena itu, Presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan konstitusionalnya,” kata Roberts.

Trump menyambut gembira putusan tersebut dan mengekspresikan kebahagiaannya melalui akun Truth Social miliknya.

"Dampak dari Keputusan Imunitas adalah sinyal yang keras dan jelas bagi Keadilan di Amerika Serikat. Saya bangga menjadi orang Amerika!" tulis dia.

Biden memperingatkan, bahwa keputusan penting Mahkamah Agung AS akan menjadi preseden berbahaya yang akan dieksploitasi Trump jika terpilih pada bulan November mendatang.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya