Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/Ist
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dibuat Studi Demokrasi Rakyat (SDR), atas dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Hari menilai, untuk dugaan
mark up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga. Hal ini, menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat signifikan.
“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik
mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” ujar Hari.
Hari mengungkapkan data yang menunjukkan bagaimana praktik
mark up ini terjadi. Dia menduga adanya perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras.
"Ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga 538 Dolar AS per ton dengan skema FOB dan 573 Dolar AS per ton dengan skema CIF," tuturnya.
Namun sejumlah data yang dikumpulkan menyebutkan harga realisasi impor beras itu jauh di atas harga penawaran. Dugaan
mark up ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai 371,60 juta Dolar AS.
Artinya Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata 655 Dolar AS per ton. Dari nilai ini, kata Hari, ada selisih harga senilai 82 Dolar AS per ton.
"Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar 180,4 juta Dolar AS. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per Dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp2,7 triliun," bebernya.
Lanjut Hari, soal dugaan kerugian negara akibat demurrage pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
"Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurrage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini," tuturnya.
"Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," tandas Hari.