Berita

Ilustrasi foto/Net

Politik

Ketentuan Hitungan Batas Usia Cakada Resmi Diundur KPU

SELASA, 02 JULI 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan perubahan ketentuan batas usia calon kepala daerah (cakada). Pada intinya, ketentuan yang baru memundurkan hitungan genap usia cakada .

Berdasarkan salinan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, ketentuan mengenai syarat batas usia termaktub di dua pasal berbeda.

Pertama, termuat pada Pasal 14 ayat (2) huruf d yang berbunyi, "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota".


Kemudian KPU membuat ketentuan tambahan yang termuat dalam Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Aturan baru yang dibuat KPU dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengenai syarat batas usia pada beleid yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 itu, hanya diatur pada satu pasal. Yaitu, termaktub pada Pasal 4 ayat (1) huruf d.

Bunyi aturan batas usia minimum cakada terdahulu yakni, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon apabila berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Dengan membandingkan dua PKPU di atas, maka dari segi ketentuan menghitung usia genap 30 dan 25 tahun cakada adalah dimundurkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya