Berita

Ilustrasi foto/Net

Politik

Ketentuan Hitungan Batas Usia Cakada Resmi Diundur KPU

SELASA, 02 JULI 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan perubahan ketentuan batas usia calon kepala daerah (cakada). Pada intinya, ketentuan yang baru memundurkan hitungan genap usia cakada .

Berdasarkan salinan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, ketentuan mengenai syarat batas usia termaktub di dua pasal berbeda.

Pertama, termuat pada Pasal 14 ayat (2) huruf d yang berbunyi, "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota".

Kemudian KPU membuat ketentuan tambahan yang termuat dalam Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Aturan baru yang dibuat KPU dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengenai syarat batas usia pada beleid yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 itu, hanya diatur pada satu pasal. Yaitu, termaktub pada Pasal 4 ayat (1) huruf d.

Bunyi aturan batas usia minimum cakada terdahulu yakni, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon apabila berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Dengan membandingkan dua PKPU di atas, maka dari segi ketentuan menghitung usia genap 30 dan 25 tahun cakada adalah dimundurkan.

Populer

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Jenderal Sigit Layak Apresiasi Kapolda Sumbar

Jumat, 05 Juli 2024 | 09:00

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Ada Keputusan Terkait Jatah IUP Tambang

Jumat, 28 Juni 2024 | 06:28

UPDATE

3 Kader Internal Disiapkan Gerindra jadi Cawabup

Minggu, 07 Juli 2024 | 07:58

KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS per Metrik Ton Batubara

Minggu, 07 Juli 2024 | 07:50

Menag: Jadikan Semangat Hijrah untuk Berkontribusi bagi Bangsa

Minggu, 07 Juli 2024 | 07:24

Data Warga di KBB Dicatut Oknum Calon Perseorangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 06:24

Bikin Pedri Cedera, Toni Kroos: Maafkan Saya

Minggu, 07 Juli 2024 | 05:57

Pemerintah Siapkan 3 Strategi Boyong ASN ke IKN

Minggu, 07 Juli 2024 | 05:36

Ketidakseriusan Pantarlih Bisa Menyebabkan Ketidakadilan pada Pilkada 2024

Minggu, 07 Juli 2024 | 05:15

Niat Sambut Besan, Anggota DPRD Lamteng Malah Tembak Warga hingga Tewas

Minggu, 07 Juli 2024 | 04:59

Manokwari Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 4,2

Minggu, 07 Juli 2024 | 04:38

13.055 TPS Disiapkan KPU Sumsel untuk Pilkada 2024

Minggu, 07 Juli 2024 | 04:21

Selengkapnya