Berita

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tidak Sah

SENIN, 01 JULI 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Pegi Setiawan diyakini adalah korban salah tangkap.

Insank mengatakan, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi telah membacakan poin-poin penetapan tersangka.

“Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in personal itu yang kami tekankan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata Insank usai mengikuti sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).


Insank menambahkan, pihaknya ingin agar kuasa hukum dari Polda Jabar membuktikan bahwa klien mereka itu ikut terlibat dalam pembunuhan Vina pada 2016 silam.

"Jadi semoga juga pihak Termohon mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," paparnya, dikutip RMOLJabar, Senin (1/7).

Bila Termohon dalam hal ini adalah Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya.

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh Termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya.

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank.

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, Insank menegaskan, Polda Jabar harus segera membebaskan kliennya dari status tersangka.

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya