Berita

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tidak Sah

SENIN, 01 JULI 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Pegi Setiawan diyakini adalah korban salah tangkap.

Insank mengatakan, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi telah membacakan poin-poin penetapan tersangka.

“Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in personal itu yang kami tekankan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata Insank usai mengikuti sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).


Insank menambahkan, pihaknya ingin agar kuasa hukum dari Polda Jabar membuktikan bahwa klien mereka itu ikut terlibat dalam pembunuhan Vina pada 2016 silam.

"Jadi semoga juga pihak Termohon mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," paparnya, dikutip RMOLJabar, Senin (1/7).

Bila Termohon dalam hal ini adalah Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya.

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh Termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya.

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank.

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, Insank menegaskan, Polda Jabar harus segera membebaskan kliennya dari status tersangka.

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya