Berita

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tidak Sah

SENIN, 01 JULI 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Pegi Setiawan diyakini adalah korban salah tangkap.

Insank mengatakan, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi telah membacakan poin-poin penetapan tersangka.

“Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in personal itu yang kami tekankan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata Insank usai mengikuti sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

Insank menambahkan, pihaknya ingin agar kuasa hukum dari Polda Jabar membuktikan bahwa klien mereka itu ikut terlibat dalam pembunuhan Vina pada 2016 silam.

"Jadi semoga juga pihak Termohon mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," paparnya, dikutip RMOLJabar, Senin (1/7).

Bila Termohon dalam hal ini adalah Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya.

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh Termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya.

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank.

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, Insank menegaskan, Polda Jabar harus segera membebaskan kliennya dari status tersangka.

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

UPDATE

Gerindra Usung Ariza-Marshel untuk Pilwakot Tangsel

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:06

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:50

Krakatau Steel Terus Merugi, Apa Kata Erick Thohir?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:38

DPR: DKPP Jangan Berpuas Diri Memecat Hasyim Asyari

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30

Pencurian Bitcoin Meningkat Tajam di 2024, Sebanyak Rp21 Triliun Digondol Hacker

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:16

Huawei Yakin Pembatasan Chip oleh AS Bukan Hambatan bagi China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:03

Bio Farma Minta Tambahan PMN Rp68 M Buat Garap Proyek Vaksin

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:57

Harga Minyak Ditutup Turun 1 Persen Usai Perundingan Gencatan Senjata di Timur Tengah

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:43

Erick Thohir akan Tetap Selamatkan Indofarma yang Dirundung Lilitan Utang dan Korupsi

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:16

Terlilit Utang Besar, Indofarma (INAF) Berencana Panggil Pemegang Saham

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:57

Selengkapnya