Berita

Judi Online/Net

Politik

FPI Perlu Dilibatkan Berantas Judi Online

SENIN, 01 JULI 2024 | 21:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) semata.

Menurut Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen bangsa melawan judi online yang merusak bangsa.

Salah satunya, kata Haris ialah dengan menggandeng ormas keagamaan, seperti Front Pembela Islam (FPI).


Meski ormas tersebut sudah dibubarkan, Haris meyakini masih banyak kader dan simpatisan yang masih merasa sebagai anggota FPI.

“Makanya pemerintah perlu melibatkan FPI. Ormas ini punya massa konkrit yang sudah tidak diragukan militansinya untuk menjaga Indonesia,” kata Haris dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/7).

Selain FPI, banyak ormas keagamaan lain seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi).

Tidak hanya itu, Organisasi Kepemudaan (OKP) juga perlu dilibatkan.

“Kalau pemerintah serius, libatkan ormas-ormas keagamaan dalam memberantas judi online,” tandas Haris.

Melibatkan mereka, tutup Haris, agar sosialisasi pemberantasan judi online lebih efektif. Karena pimpinan ormas-ormas tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jika pemerintah tidak serius. Lebih baik judi online dilegalkan saja. Dikelola dengan baik agar bisa jadi salah satu pemasukan bagi negara,” pungkas Haris.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya