Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

14 Perusahaan BUMN yang Sakit Terancam Dibubarkan Tahun Ini

SENIN, 01 JULI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jelang berakhirnya masa jabatan Menteri BUMN, Erick Thohir terdapat 14 perusahaan pelat merah yang tercatat dalam kondisi sakit, bahkan terancam dibubarkan.

Nasib ke-14 perusahaan tersebut saat ini masih terus dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Jika belasan perusahaan itu tidak dapat diselamatkan, nantinya Kementerian BUMN berencana melakukan penutupan kembali.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, di tengah rencana perampingan BUMN oleh Erick Thohir menjadi hanya 30 perusahaan dengan 12 klaster yang membidangi fokus bisnis berbeda-beda satu dengan lainnya.


"Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji. Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan menambah penutupan lagi," ujar Tiko, dikutip Senin (1/7).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi selaku petinggi dari perusahaan induk yang membawahi PPA sebelumnya sempat mengungkapkan ada enam dari 14 perusahaan BUMN yang berpotensi diberhentikan, melalui likuidasi atau lewat pembubaran.

"Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya," katanya dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu.

Adapun enam perusahaan pelat merah itu terdiri dari PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Sementara itu, terdapat 4 BUMN lainnya yang masih berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).

Sedangkan sisanya, atau 4 BUMN lainnya masih memerlukan penanganan lebih lanjut yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).

Berikut daftar 14 BUMN sakit yang saat ini menjadi Pasien PPA:

- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Persero Batam
- PT Inti (Persero)
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT Primissima (Persero).

Sejak awal menjabat pada 2019 lalu, Erick sebelumnya telah melontarkan rencananya untuk mengurangi jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN sendiri telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.

Hal tersebut diklaim dilakukan Erick sebagai bagian dari program restrukturisasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,”ujar Erick pada Maret 2024 lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya