Berita

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani/Ist

Hukum

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Diusulkan Tidak Serentak

SENIN, 01 JULI 2024 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak haruslah diikuti dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara serentak dipersoalkan Gubernur Kalimantan Selatan (Sahbirin) Sahbirin Noor.

Dia pun menjadi Pemohon uji materiil Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Sahbirin dan dua perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (1/7).


Ade Yan Yan Hasbullah selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dibatasi hanya sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dari pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 sebagaimana tafsir Putusan MK di atas.

“Ketentuan ini  merugikan konstitusional Pemohon  I dan Pemohon II yang baru dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur memegang Jabatan Selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

"Dengan demikian Pemohon I, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah jabatan Pemohon selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan seharusnya menjabat sampai dengan Agustus 2026,” sambung Ade.

Selain itu, Ade menyebut, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dimana Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak langsung dilantik akan tetapi menunggu terlebih dahulu Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.

“Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, dan hal itu tetap boleh dilakukan tanpa harus menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” tegas Ade.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pada kedudukan hukum, Pemohon hanya menguraikan mengenai kerugian konstitusional Pemohon I, namun belum terdapat uraian kerugian dari Pemohon II dan Pemohon III.

“Saudara perlu tentunya menjelaskan kaitan Pemohon II sebagai warga negara yang berprofesi sebagai PNS itu dan Pemohon III sebagai mahasiswa dengan adanya pemberlakuan pasal yang diujikan,” sebut Ridwan saat memberikan saran perbaikan.

Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Ketua Saldi Isra. Dia menyebut kerugian konstitusional pemohon belum diuraikan pada bagian kedudukan hukum.

“Menjelaskan kerugian konstitusional itu juga menggunakan contoh Provinsi Lampung, tahun berapa itu kejadiannya? Supaya clear kami melacaknya. Jadi, nanti dijelaskan, semakin jelas anda menguraikan kepada kami. Nah itu semakin gampang menggunakannya,” terang Saldi.

Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK selambatnya pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya