Berita

LP Nusakambangan, Jawa Tengah/Ist

Hukum

Narapidana Pelaku Love Scamming Dipindah ke Nusakambangan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), dipindah ke Nusakambangan, pada Minggu (30/6).

MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi, Senin (1/7).


Menurut Prayer, kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban yang mana anaknya diperas sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi pemasyarakatan dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

"Ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," kata Tony.

Sebelumnya MA melakukan aksi love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

MA dan kobnan berkenalan melalui Instagram sejak Maret 2024. Setelah itu berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp dan saat itu korban termakan rayuan tersangka yang kerap mengajak video call.

Dari sini, MA meminta korban untuk melepaskan busananya dan pelaku diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi untuk memeras korban.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya