Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (1/7)/Rep

Hukum

Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dalam Sidang Praperadilan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).

Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menekankan dalam surat permohonan yang disampaikan di sidang praperadilan bahwa Polda Jawa Barat telah salah sasaran atau error in persona.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

“Dalam persidangan itu tidak mampu untuk menjawab apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Tapi yang kamin akan tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ujar Insank kepada awak media.

Selanjutnya pihak kuasa hukum Pegi juga meminta dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon dalam kasus ini.

“Makanya dalam persidangan ini, kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak. Harus mereka tunjukan,” tegasnya.

Insank bersikeras untuk merujuk pada pasal 184 KUHAP yang harus memiliki dua alat bukti.

“Kelihatannya Pegi Satiawan selaku tersangka. Tapi yang kemudian ketika alat bukti itu dan harus relevan, artinya alat bukti itu, dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah bebaskan Pegi Setiawan,” tegasnya lagi.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga mengungkap tidak ada saksi dan hanya satu ahli yang dihadirkan.

“Makannya kalau seandainya ada bukti yang relevan ayolah. Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya, logika hukum saya menekankan, tidak ada saksi dalam perkara ini yang dipilih oleh pihak termohon,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya