Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (1/7)/Rep

Hukum

Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dalam Sidang Praperadilan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).

Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menekankan dalam surat permohonan yang disampaikan di sidang praperadilan bahwa Polda Jawa Barat telah salah sasaran atau error in persona.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

“Dalam persidangan itu tidak mampu untuk menjawab apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Tapi yang kamin akan tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ujar Insank kepada awak media.

Selanjutnya pihak kuasa hukum Pegi juga meminta dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon dalam kasus ini.

“Makanya dalam persidangan ini, kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak. Harus mereka tunjukan,” tegasnya.

Insank bersikeras untuk merujuk pada pasal 184 KUHAP yang harus memiliki dua alat bukti.

“Kelihatannya Pegi Satiawan selaku tersangka. Tapi yang kemudian ketika alat bukti itu dan harus relevan, artinya alat bukti itu, dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah bebaskan Pegi Setiawan,” tegasnya lagi.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga mengungkap tidak ada saksi dan hanya satu ahli yang dihadirkan.

“Makannya kalau seandainya ada bukti yang relevan ayolah. Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya, logika hukum saya menekankan, tidak ada saksi dalam perkara ini yang dipilih oleh pihak termohon,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya