Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (1/7)/Rep

Hukum

Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dalam Sidang Praperadilan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).

Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menekankan dalam surat permohonan yang disampaikan di sidang praperadilan bahwa Polda Jawa Barat telah salah sasaran atau error in persona.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

“Dalam persidangan itu tidak mampu untuk menjawab apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Tapi yang kamin akan tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ujar Insank kepada awak media.

Selanjutnya pihak kuasa hukum Pegi juga meminta dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon dalam kasus ini.

“Makanya dalam persidangan ini, kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak. Harus mereka tunjukan,” tegasnya.

Insank bersikeras untuk merujuk pada pasal 184 KUHAP yang harus memiliki dua alat bukti.

“Kelihatannya Pegi Satiawan selaku tersangka. Tapi yang kemudian ketika alat bukti itu dan harus relevan, artinya alat bukti itu, dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah bebaskan Pegi Setiawan,” tegasnya lagi.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga mengungkap tidak ada saksi dan hanya satu ahli yang dihadirkan.

“Makannya kalau seandainya ada bukti yang relevan ayolah. Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya, logika hukum saya menekankan, tidak ada saksi dalam perkara ini yang dipilih oleh pihak termohon,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya