Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (1/7)/Rep

Hukum

Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dalam Sidang Praperadilan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).

Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menekankan dalam surat permohonan yang disampaikan di sidang praperadilan bahwa Polda Jawa Barat telah salah sasaran atau error in persona.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

“Dalam persidangan itu tidak mampu untuk menjawab apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Tapi yang kamin akan tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ujar Insank kepada awak media.

Selanjutnya pihak kuasa hukum Pegi juga meminta dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon dalam kasus ini.

“Makanya dalam persidangan ini, kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak. Harus mereka tunjukan,” tegasnya.

Insank bersikeras untuk merujuk pada pasal 184 KUHAP yang harus memiliki dua alat bukti.

“Kelihatannya Pegi Satiawan selaku tersangka. Tapi yang kemudian ketika alat bukti itu dan harus relevan, artinya alat bukti itu, dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah bebaskan Pegi Setiawan,” tegasnya lagi.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga mengungkap tidak ada saksi dan hanya satu ahli yang dihadirkan.

“Makannya kalau seandainya ada bukti yang relevan ayolah. Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya, logika hukum saya menekankan, tidak ada saksi dalam perkara ini yang dipilih oleh pihak termohon,” pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya