Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (1/7)/Rep

Hukum

Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dalam Sidang Praperadilan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).

Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menekankan dalam surat permohonan yang disampaikan di sidang praperadilan bahwa Polda Jawa Barat telah salah sasaran atau error in persona.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

“Dalam persidangan itu tidak mampu untuk menjawab apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Tapi yang kamin akan tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ujar Insank kepada awak media.

Selanjutnya pihak kuasa hukum Pegi juga meminta dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon dalam kasus ini.

“Makanya dalam persidangan ini, kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak. Harus mereka tunjukan,” tegasnya.

Insank bersikeras untuk merujuk pada pasal 184 KUHAP yang harus memiliki dua alat bukti.

“Kelihatannya Pegi Satiawan selaku tersangka. Tapi yang kemudian ketika alat bukti itu dan harus relevan, artinya alat bukti itu, dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah bebaskan Pegi Setiawan,” tegasnya lagi.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga mengungkap tidak ada saksi dan hanya satu ahli yang dihadirkan.

“Makannya kalau seandainya ada bukti yang relevan ayolah. Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya, logika hukum saya menekankan, tidak ada saksi dalam perkara ini yang dipilih oleh pihak termohon,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya