Berita

Ketua Umum PSI yang juga putra presiden, Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Pemimpin Muda Tanpa Pengalaman Bahayakan Bangsa

SENIN, 01 JULI 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah batas usia bakal calon kepala daerah 30 tahun saat dilantik, ditanggapi serius Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Menurutnya, mendorong anak muda menjadi pemimpin adalah kewajiban. Tapi dia mengingatkan, Indonesia merupakan bangsa yang besar.

"Sangat beragam dan penuh kompleksitas," katanya, seperti dikutip redaksi dari akun X miliknya, Senin (1/7).


Putusan KPU itu buntut dari perubahan aturan syarat usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA menimbulkan kontroversi, karena dianggap menggelar karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada.

Kaesang masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Namun dia memenuhi syarat usia karena saat pelantikan berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.

"Residu demokrasi memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak presiden, sangat populer. Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak, semua jadi mungkin," jelas Mardani.

Tanpa pengalaman yang memadai, pemimpin muda dapat menghadapi tantangan besar dalam mengelola daerah dan membuat keputusan yang berdampak signifikan bagi masyarakat.

"Jika tidak hati-hati, bangsa ini bisa dalam bahaya," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya