Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istilah tamak yang digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam poin memberatkan tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap tidak tepat.

Penggunaan istilah tamak itu disorot Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono.

Menurut Prof Agus, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Di mana, penggunaan istilah dalam naskah tuntutan juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.


"Jadi (tuntutan) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/6).

Prof Agus menilai, istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan Jaksa terhadap SYL.

Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan," terangnya.

Selain itu menurut Prof Agus, tuntutan Jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan, serta harus sesuai dengan peran SYL.

Bukti-bukti itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Dalam surat tuntutan itu, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap SYL. Di mana, SYL dianggap tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Jaksa Meyer Simanjuntak.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa Meyer.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman bagi SYL adalah hanya telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya