Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istilah tamak yang digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam poin memberatkan tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap tidak tepat.

Penggunaan istilah tamak itu disorot Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono.

Menurut Prof Agus, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Di mana, penggunaan istilah dalam naskah tuntutan juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.


"Jadi (tuntutan) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/6).

Prof Agus menilai, istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan Jaksa terhadap SYL.

Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan," terangnya.

Selain itu menurut Prof Agus, tuntutan Jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan, serta harus sesuai dengan peran SYL.

Bukti-bukti itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Dalam surat tuntutan itu, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap SYL. Di mana, SYL dianggap tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Jaksa Meyer Simanjuntak.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa Meyer.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman bagi SYL adalah hanya telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya