Berita

Buronan KPK, Harun Masiku/Net

Hukum

KPK Panggil Sejumlah Saksi yang Diduga Lindungi Harun Masiku

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 19:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan turut serta membantu pelarian dan melindungi buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan caleg PDIP.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons adanya pihak-pihak yang menduga ada penyokong dana dalam pelarian Harun Masiku selama empat tahun lebih.

"Yang pertama terkait penyokong dana. Penyidik masih melakukan proses penyidikan. Bagaimana yang teman-teman ketahui, mulai memanggil saksi, menyita alat bukti, baik elektronik maupun dokumen, dan tindakan-tindakan lainnya," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/6).


Tessa memastikan, semua petunjuk maupun informasi untuk memperkuat unsur pidana, termasuk untuk mencari keberadaan tersangka Harun Masiku akan dilakukan.

"Mulai dari pemanggilan saksi, apabila ada dugaan-dugaan mungkin turut serta membantu, baik itu pelarian maupun melindungi," terang Tessa.

KPK pun berharap partisipasi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Harun Masiku untuk dapat melaporkan.

"Tentunya dengan luasnya negara kita, ada keterbatasan penyidik maupun tim dalam mencari. Tetapi kami yakin, dengan bantuan seluruh masyarakat, hal itu bisa tercapai dengan cepat," pungkas Tessa.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma. Tapi dia justru datang ke Bareskrim Polri, untuk membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan dua unit handphone milik Hasto. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni satu unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, satu buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, satu buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal note book.

Selanjutnya, satu note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.

Kemudian, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet kartu warna hitam berisi satu buah kartu Livelt Paris Made in Italy, satu kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit; dan satu voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya