Berita

Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta/Ist

Hukum

Hakim PTUN Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta melaporkan salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jakarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," kata perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Kamis (27/6).


Menurut Rudyono, kesalahan pertama hakim tersebut tidak meminta dilampirkan atau membiarkan Tergugat tidak melampirkan surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai Tergugat, pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik Tergugat maupun Penggugat," kata Rudyono

Kedua, hakim PTUN tersebut, lanjut Rudyono, juga meminta kepada Penggugat untuk melengkapi berkas terkait administrasi atas permintaan Tergugat.

Padahal, kata dia, persidangan sudah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dan akan masuk pada tahap kesimpulan.

"Yang sesuai SOP, tahap administrasi itu ada pada saat dismissal. Selesai dari dismissal maka seluruh peradministrasian dianggap telah selesai dan sidang dapat dilanjutkan pada pokok perkara," kata Rudyono.

Di sisi lain, Rudyono menegaskan bahwa dirinya telah mundur dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Sudah 14 tahun (mengabdi di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta). Saya membangun UTA dari rawa-rawa, mahasiswa cuma 300 orang, gaji pegawai kita nggak bisa bayar, listrik kita nggak bisa bayar, gaji dosen kita nggak bisa bayar, bangunan mau ambruk semua," kata Rudyono.

Saat ini Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta resmi dipimpin Bambang Sulistomo, yang merupakan putra pahlawan nasional Bung Tomo. Sementara Ketua Dewan Pengawas, Ganang Priyambodo adalah cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya