Berita

Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta/Ist

Hukum

Hakim PTUN Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta melaporkan salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jakarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," kata perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Kamis (27/6).


Menurut Rudyono, kesalahan pertama hakim tersebut tidak meminta dilampirkan atau membiarkan Tergugat tidak melampirkan surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai Tergugat, pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik Tergugat maupun Penggugat," kata Rudyono

Kedua, hakim PTUN tersebut, lanjut Rudyono, juga meminta kepada Penggugat untuk melengkapi berkas terkait administrasi atas permintaan Tergugat.

Padahal, kata dia, persidangan sudah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dan akan masuk pada tahap kesimpulan.

"Yang sesuai SOP, tahap administrasi itu ada pada saat dismissal. Selesai dari dismissal maka seluruh peradministrasian dianggap telah selesai dan sidang dapat dilanjutkan pada pokok perkara," kata Rudyono.

Di sisi lain, Rudyono menegaskan bahwa dirinya telah mundur dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Sudah 14 tahun (mengabdi di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta). Saya membangun UTA dari rawa-rawa, mahasiswa cuma 300 orang, gaji pegawai kita nggak bisa bayar, listrik kita nggak bisa bayar, gaji dosen kita nggak bisa bayar, bangunan mau ambruk semua," kata Rudyono.

Saat ini Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta resmi dipimpin Bambang Sulistomo, yang merupakan putra pahlawan nasional Bung Tomo. Sementara Ketua Dewan Pengawas, Ganang Priyambodo adalah cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya