Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Pengadaan Lahan di Rorotan Selisih Harga Rp400 M

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan lahan untuk rumah DP nol persen di Rorotan, Jakarta Utara, disebut terdapat selisih harga pembelian mencapai Rp400 miliar.  

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

"Ini kan pengadaan lahan tanah untuk pembangunan rumah DP nol persen. Pengadaan di Rorotan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp400 miliar," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).


Asep menjelaskan, kerugian sebesar Rp400 miliar itu merupakan perbedaan harga yang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya dari pemilik tanah melalui makelar.

"Jadi ini sangat besar (kerugian negaranya). Kita concern ke situ, kenapa? karena memang juga pembeliannya itu mengabaikan proses-proses yang benar. Seharusnya misalkan saya, yang perlu tanah, bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pembeli bisa langsung. Tapi ini ada di tengah makelarnya," jelas Asep.

Asep menyebut, pembelian tanah melalui makelar itu terjadi persengkongkolan yang merugikan keuangan negara.

"Jadi terlihat, terlihat memang ada persekongkolan di antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau si pemilik tanah," pungkas Asep.

Perkara lahan Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

KPK pun telah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah, Zahir Ali (ZA) selaku pembalap, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi dimaksud, serta belum membeberkan identitas para tersangkanya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya