Berita

Kantor Kementerian BUMN/Ist

Bisnis

Berkinerja Buruk, Ini Daftar Enam BUMN yang Terancam Dibubarkan

RABU, 26 JUNI 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA



RMOL. Sebanyak enam dari 14 perusahaan BUMN yang sakit atau memiliki kinerja yang buruk terancam dibubarkan.

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi selaku petinggi dari perusahaan induk yang membawahi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) mengatakan enam BUMN itu berpotensi diberhentikan, melalui likuidasi atau lewat pembubaran.


"Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya," katanya dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR, dikutip Rabu (26/6).

Adapun enam perusahaan pelat merah itu terdiri dari PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Dikatakan Yadi, salah satu di antara enam BUMN yang sakit itu ada yang masih terjerat hutang, yaitu PT Barata Indonesia (Persero).

Menurutnya, pihaknya sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahaan tersebut, seperti menempuh langkah restrukturisasi  melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, kewajiban hutangnya masih belum dapat diselesaikan karena terbebani oleh hutang di masa lalu. Meski pihaknya telah melakukan pergantian manajemen.

"Jadi Barata itu kami kerjakan PKPU selesai. Cuman setelah PKPU sampai sekarang perusahaannya nggak bisa turnaround-turnaround," jelasnya.

"Setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utang yang lalu. Ini bukan yang baru tapi yang lalu. Bahkan sampai kita lakukan penggantian manajemen di sana," sambungnya.

Untuk itu, saat ini Danareksa berupaya melakukan minimum operasional untuk mengurangi hutang dari perusahaan tersebut.

Di sisi lain, terdapat 4 BUMN lainnya yang berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).

Sementara sisanya, atau 4 BUMN lainnya perlu penanganan lebih lanjut yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya