Berita

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama Anggota Muhammad Muhyi/RMOLLampung

Bawaslu

Bawaslu Bandar Lampung Belum Punya Kewenangan Terkait Perusakan Banner Cawalkot

RABU, 26 JUNI 2024 | 15:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus perusahan puluhan banner milik bakal calon Wali Kota Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah, oleh orang tak dikenal (OTK) belum masuk laporan ke Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan, walaupun tahapan pilkada sudah berjalan, tetapi pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ketika terjadi perusakan seperti ini.

"Belum ada kewenangan atau instruksi juga kami untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), karena belum ada penetapan calon," ujar Muhyi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (26/6).


Sampai sejauh ini, lanjut Muhyi, pihaknya tidak bisa melarang calon kepala daerah yang ingin melakukan sosialisasi lewat banner.

Banner miliki bakal calon Wali Kota Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah, yang hilang dan rusak tersebut sebelumnya terpasang rapi di sekitar Enggal, Kemiling, Rajabasa, Jagabaya, Tanjung Karang Timur.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya