Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Kemlu Diminta Dampingi Nelayan Papua yang Ditangkap Otoritas Australia

RABU, 26 JUNI 2024 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) diminta untuk aktif memantau perkembangan kondisi nelayan Papua yang ditangkap otoritas Australia.

Hal itu disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (25/6).

"Kami harap Kemenlu RI segera membangun komunikasi intensif bersama pemerintah Australia untuk meminta penjelasan resmi. Sehingga kedua pihak mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan," ucap Sultan.


Dia mengatakan para nelayan yang ditangkap oleh otoritas Australia harus diperhatikan dan didampingi oleh Kedutaan Besar RI untuk Australia. Harapannya mereka segera dibebaskan untuk dipulangkan ke tanah air.

"Pemerintah juga perlu mengetahui lokasi atau titik penangkapan para nelayan secara pasti. Karena wilayah perbatasan laut RI-Australia masih terdapat zona maritim atau zona abu-abu yang belum diputuskan sebagai batas tunggal," tegasnya.

Senator asal Bengkulu ini mengungkapkan pihaknya sangat menghormati hak kedaulatan wilayah dan hukum Australia. Namun Pemerintah RI harus tegas meminta agar pemerintah Australia memperhatikan kembali dan menghormati perjanjian MoU BOX 1974 yang mengatur hak-hak nelayan tradisional di kawasan perairan itu.

"Kami mendapatkan informasi bahwa nelayan kita sering diintimidasi dan ditenggelamkan kapalnya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Artinya ada proses penindakan otoritas Australia terhadap nelayan tradisional tanpa melewati proses hukum," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sultan mendorong KKP untuk membekali pengetahuan terkait batas wilayah penangkapan terhadap para nelayan.

“Nelayan kita perlu menghormati batas negara dan mengetahui resiko hukum yang mereka terima jika diketahui menerobos masuk ke wilayah Australia,” jelas Sultan.

"Edukasi terkait tipologi maritim dan batas wilayah negara sangat penting untuk dibekali. Termasuk melengkapi kapal nelayan dengan teknologi navigasi dan komunikasi yang memadai," tutupnya.

Diketahui, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan bahwa dari laporan resmi yang pihaknya terima, saat ini terdapat 2 kapal beserta 15 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap yaitu KMN. Nurlela dan KMN Putra Iksan Jaya.

“Kami mendapat laporan dari ketua HNSI pada hari Kamis kemarin. Saat ini 2 kapal ditahan di Darwin, sudah ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia di Australia,” kata Rekianus kepada wartawan di kantor Bupati Merauke, Senin (24/6).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya