Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Kemlu Diminta Dampingi Nelayan Papua yang Ditangkap Otoritas Australia

RABU, 26 JUNI 2024 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) diminta untuk aktif memantau perkembangan kondisi nelayan Papua yang ditangkap otoritas Australia.

Hal itu disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (25/6).

"Kami harap Kemenlu RI segera membangun komunikasi intensif bersama pemerintah Australia untuk meminta penjelasan resmi. Sehingga kedua pihak mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan," ucap Sultan.

Dia mengatakan para nelayan yang ditangkap oleh otoritas Australia harus diperhatikan dan didampingi oleh Kedutaan Besar RI untuk Australia. Harapannya mereka segera dibebaskan untuk dipulangkan ke tanah air.

"Pemerintah juga perlu mengetahui lokasi atau titik penangkapan para nelayan secara pasti. Karena wilayah perbatasan laut RI-Australia masih terdapat zona maritim atau zona abu-abu yang belum diputuskan sebagai batas tunggal," tegasnya.

Senator asal Bengkulu ini mengungkapkan pihaknya sangat menghormati hak kedaulatan wilayah dan hukum Australia. Namun Pemerintah RI harus tegas meminta agar pemerintah Australia memperhatikan kembali dan menghormati perjanjian MoU BOX 1974 yang mengatur hak-hak nelayan tradisional di kawasan perairan itu.

"Kami mendapatkan informasi bahwa nelayan kita sering diintimidasi dan ditenggelamkan kapalnya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Artinya ada proses penindakan otoritas Australia terhadap nelayan tradisional tanpa melewati proses hukum," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sultan mendorong KKP untuk membekali pengetahuan terkait batas wilayah penangkapan terhadap para nelayan.

“Nelayan kita perlu menghormati batas negara dan mengetahui resiko hukum yang mereka terima jika diketahui menerobos masuk ke wilayah Australia,” jelas Sultan.

"Edukasi terkait tipologi maritim dan batas wilayah negara sangat penting untuk dibekali. Termasuk melengkapi kapal nelayan dengan teknologi navigasi dan komunikasi yang memadai," tutupnya.

Diketahui, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan bahwa dari laporan resmi yang pihaknya terima, saat ini terdapat 2 kapal beserta 15 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap yaitu KMN. Nurlela dan KMN Putra Iksan Jaya.

“Kami mendapat laporan dari ketua HNSI pada hari Kamis kemarin. Saat ini 2 kapal ditahan di Darwin, sudah ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia di Australia,” kata Rekianus kepada wartawan di kantor Bupati Merauke, Senin (24/6).

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Nyaris Dipermalukan Slovakia, Inggris Susah Payah ke Perempat Final

Senin, 01 Juli 2024 | 01:53

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PAN Medan: Zulkifli Hasan Pantas Kembali Memimpin hingga 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 01:08

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 01 Juli 2024 | 00:41

Prabowo Bersyukur Operasi Kaki Kiri di RSPPN Berjalan Lancar

Senin, 01 Juli 2024 | 00:25

Bongkar 54 Kasus, Kapolres Lampura Terima Penghargaan

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:59

Bapanas Pastikan Harga Pangan dalam Kondisi Stabil

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:29

Suhu Jemaah Haji Dicek saat Tiba di Asrama

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:39

Ahmed Zaki Iskandar Ngaku Belum Cukup Populer di Jakarta

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:16

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:42

Selengkapnya