Berita

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati saat memimpin sidang luar biasa Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6)/Repro

Politik

Absen di Sidang Mahkamah Rakyat, Jokowi Jadi Bulan-bulanan Aktivis

RABU, 26 JUNI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah sidang digelar sejumlah aktivis, untuk mengadili dugaan kejahatan luar biasa oleh rezim Presiden Joko Widodo, lewat forum Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).

Sidang dipimpin oleh Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dan beranggotakan 8 Anggota Majelis Sidang lainnya.

Selain Asfin, terdapat beberapa tokoh pergerakan yang menjadi Anggota Majelis Sidang, seperti Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, hingga Putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Anita Wahid.

Terdapat adegan menarik dalam Sidang LUar Biasa Mahkamah Rakyat tersebut. Yakni, ketika Majelis Sidang memastikan kedatangan Presiden Jokowi selaku pihak yang digugat.

"Kursi Tergugat kosong. Saudara Tergugat diminta masuk ke ruang sidang. Sekali lagi kami panggil untuk masuk ruang sidang. Apakah saudara Tergugat sudah diundang?" ujar Asfin sembari bertanya kepada kepaniteraan Mahkamah Rakyat.

Salah seorang panitera Mahkamah Rakyat menjawab pertanyaan tersebut, dan menyampaikan tidak ada respon positif dari Jokowi untuk hadir dalam sidang.

"Kami telah mengirimkan melalui pos, lalu mengirimkan melalui Setneg, kemudian postingan melalui medsos, sehingga saat ini tidak ada tanggapan satu pun," kata seorang pria yang bertindak sebagai panitera.

Asfin kembali memastikan kepada panitera lainnya, mengenai undangan kepada Jokowi untuk hadir dalam persidangan. Jawaban dari seorang panitera lainnya melontarkan sindiran yang pedas.

"Apakah panitera sudah mengirimkan ke rumahnya atau mengirimkan melalui alat komunikasi atau telepon," tanya Asfin.

"Kami telah mengirimkan reslah pemanggilan ke rumahnya, tapi kami kebingungan rumahnya luas, pagarnya tinggi, dan ajudannya banyak," ucap panitera berpakaian batik disambut sorak sorai dari hadirin sidang.

"Mohon izin menambahkan yang mulia. Beliaunya memang sudah sering kita panggil, dan seperti yang kita tahu beliau tidak pernah hadir di muka persidangan," tambahnya.

Meski tidak dihadiri Jokowi, Asfinawati tetap melanjutkan persidangan, dengan agenda mendengar tuntutan dari rakyat dan keterangan dari para saksi, terhadap Presiden Jokowi yang memerintah selama dua periode.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari panitera, kami majelis hakim menganggap undangan terhadap Tergugat sudah patut, dan persidangan ini karenanya bisa kita lanjutkan," demikian Asfinawati membuka persidangan.

Dalam gugatan yang dibacakan oleh sejumlah elemen masyarakat, terdapat 9 poin yang diduga telah dilanggar Jokowi, antara lain sebagai berikut:

1. Perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat

2. Kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi

3. Politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan seperti kasus pelanggaran HAM berat

4. Komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional

5.  Korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor

6. Eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim

7. Politik perburuhan yang menindas seperti pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

8. Pembajakan legislasi yang dalam prakteknya tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik tapi kepentingan kekuasaan

9. Militerisme dan militerisasi, seperti mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil dengan cara merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya menyebut jabatan ASN dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya