Berita

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati saat memimpin sidang luar biasa Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6)/Repro

Politik

Absen di Sidang Mahkamah Rakyat, Jokowi Jadi Bulan-bulanan Aktivis

RABU, 26 JUNI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah sidang digelar sejumlah aktivis, untuk mengadili dugaan kejahatan luar biasa oleh rezim Presiden Joko Widodo, lewat forum Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).

Sidang dipimpin oleh Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dan beranggotakan 8 Anggota Majelis Sidang lainnya.

Selain Asfin, terdapat beberapa tokoh pergerakan yang menjadi Anggota Majelis Sidang, seperti Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, hingga Putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Anita Wahid.


Terdapat adegan menarik dalam Sidang LUar Biasa Mahkamah Rakyat tersebut. Yakni, ketika Majelis Sidang memastikan kedatangan Presiden Jokowi selaku pihak yang digugat.

"Kursi Tergugat kosong. Saudara Tergugat diminta masuk ke ruang sidang. Sekali lagi kami panggil untuk masuk ruang sidang. Apakah saudara Tergugat sudah diundang?" ujar Asfin sembari bertanya kepada kepaniteraan Mahkamah Rakyat.

Salah seorang panitera Mahkamah Rakyat menjawab pertanyaan tersebut, dan menyampaikan tidak ada respon positif dari Jokowi untuk hadir dalam sidang.

"Kami telah mengirimkan melalui pos, lalu mengirimkan melalui Setneg, kemudian postingan melalui medsos, sehingga saat ini tidak ada tanggapan satu pun," kata seorang pria yang bertindak sebagai panitera.

Asfin kembali memastikan kepada panitera lainnya, mengenai undangan kepada Jokowi untuk hadir dalam persidangan. Jawaban dari seorang panitera lainnya melontarkan sindiran yang pedas.

"Apakah panitera sudah mengirimkan ke rumahnya atau mengirimkan melalui alat komunikasi atau telepon," tanya Asfin.

"Kami telah mengirimkan reslah pemanggilan ke rumahnya, tapi kami kebingungan rumahnya luas, pagarnya tinggi, dan ajudannya banyak," ucap panitera berpakaian batik disambut sorak sorai dari hadirin sidang.

"Mohon izin menambahkan yang mulia. Beliaunya memang sudah sering kita panggil, dan seperti yang kita tahu beliau tidak pernah hadir di muka persidangan," tambahnya.

Meski tidak dihadiri Jokowi, Asfinawati tetap melanjutkan persidangan, dengan agenda mendengar tuntutan dari rakyat dan keterangan dari para saksi, terhadap Presiden Jokowi yang memerintah selama dua periode.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari panitera, kami majelis hakim menganggap undangan terhadap Tergugat sudah patut, dan persidangan ini karenanya bisa kita lanjutkan," demikian Asfinawati membuka persidangan.

Dalam gugatan yang dibacakan oleh sejumlah elemen masyarakat, terdapat 9 poin yang diduga telah dilanggar Jokowi, antara lain sebagai berikut:

1. Perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat

2. Kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi

3. Politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan seperti kasus pelanggaran HAM berat

4. Komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional

5.  Korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor

6. Eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim

7. Politik perburuhan yang menindas seperti pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

8. Pembajakan legislasi yang dalam prakteknya tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik tapi kepentingan kekuasaan

9. Militerisme dan militerisasi, seperti mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil dengan cara merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya menyebut jabatan ASN dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya