Berita

Musisi Virgoun yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6)./Ist

Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Virgoun dan Dua Rekannya Direhab Selama 3 Bulan di RSKO

SELASA, 25 JUNI 2024 | 21:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyanyi Virgoun, teman wanitanya PA, dan B bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta

Proses rehabilitasi dilakukan usai ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Proses rehabilitasi merujuk pada sangkaan Pasal yang menjerat mereka yakni 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

Dari pasal diatas, ketiganya wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.


"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6).

Adapun alasan, mantan suami Inara Rusli memakai sabu demi menurunkan berat badannya. Sementara PA guna menjaga stamina saat bekerja.

"Ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan. Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," kata Syahduddi.

Usai terjerat kasus narkoba, Virgoun pun meminta maaf kepada publik serta keluarga, terutama anak-anaknya.

"Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya minta maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya," kata Virgoun saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).

Virgoun pun mengaku menyesali kesalahannya dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

"Mudah-mudahan, InsyaAllah ini menjadi yang terakhir," ucap Virgoun.

Sebelumnya, Virgoun dan teman perempuannya, PA, ditangkap Satresnarkoba pada Rabu (19/6), sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan.

Esok harinya, Kamis (20/6), sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik berhasil mengamankan penyuplai narkoba berinisial B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Virgoun dan PA dinyatakan positif menggunakan sabu. Sedangkan, B positif memakai tembakau sintetis.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya