Berita

Musisi Virgoun yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6)./Ist

Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Virgoun dan Dua Rekannya Direhab Selama 3 Bulan di RSKO

SELASA, 25 JUNI 2024 | 21:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyanyi Virgoun, teman wanitanya PA, dan B bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta

Proses rehabilitasi dilakukan usai ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Proses rehabilitasi merujuk pada sangkaan Pasal yang menjerat mereka yakni 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

Dari pasal diatas, ketiganya wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.


"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6).

Adapun alasan, mantan suami Inara Rusli memakai sabu demi menurunkan berat badannya. Sementara PA guna menjaga stamina saat bekerja.

"Ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan. Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," kata Syahduddi.

Usai terjerat kasus narkoba, Virgoun pun meminta maaf kepada publik serta keluarga, terutama anak-anaknya.

"Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya minta maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya," kata Virgoun saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).

Virgoun pun mengaku menyesali kesalahannya dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

"Mudah-mudahan, InsyaAllah ini menjadi yang terakhir," ucap Virgoun.

Sebelumnya, Virgoun dan teman perempuannya, PA, ditangkap Satresnarkoba pada Rabu (19/6), sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan.

Esok harinya, Kamis (20/6), sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik berhasil mengamankan penyuplai narkoba berinisial B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Virgoun dan PA dinyatakan positif menggunakan sabu. Sedangkan, B positif memakai tembakau sintetis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya