Berita

Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (25/6)/Ist

Presisi

Ini Dia Kronologi Penangkapan Virgoun

SELASA, 25 JUNI 2024 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan Virgoun (38), bersama seorang wanita, PA (20), dan B (37), terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan, penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda.

"Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA, di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (26/6).


Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, tambahnya, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B, di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, Virgoun dan PA mengaku Sabu yang mereka gunakan berasal dari BH. Sedang BH mendapatkan dari seseorang yang saat berstatus buron.

BH mengaku membeli seharga Rp1,6 juta untuk 1 gram.

Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Sementara salah satu dari yang ditangkap, B, diduga pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh Virgoun untuk membeli narkotika jenis Sabu dari seseorang secara online, seharga Rp1,6 juta.

Dari penggeledahan di dua TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol mineral, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya