Berita

Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (25/6)/Ist

Presisi

Ini Dia Kronologi Penangkapan Virgoun

SELASA, 25 JUNI 2024 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan Virgoun (38), bersama seorang wanita, PA (20), dan B (37), terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan, penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda.

"Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA, di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (26/6).


Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, tambahnya, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B, di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, Virgoun dan PA mengaku Sabu yang mereka gunakan berasal dari BH. Sedang BH mendapatkan dari seseorang yang saat berstatus buron.

BH mengaku membeli seharga Rp1,6 juta untuk 1 gram.

Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Sementara salah satu dari yang ditangkap, B, diduga pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh Virgoun untuk membeli narkotika jenis Sabu dari seseorang secara online, seharga Rp1,6 juta.

Dari penggeledahan di dua TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol mineral, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya