Berita

Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (25/6)/Ist

Presisi

Ini Dia Kronologi Penangkapan Virgoun

SELASA, 25 JUNI 2024 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan Virgoun (38), bersama seorang wanita, PA (20), dan B (37), terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan, penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda.

"Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA, di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (26/6).


Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, tambahnya, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B, di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, Virgoun dan PA mengaku Sabu yang mereka gunakan berasal dari BH. Sedang BH mendapatkan dari seseorang yang saat berstatus buron.

BH mengaku membeli seharga Rp1,6 juta untuk 1 gram.

Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Sementara salah satu dari yang ditangkap, B, diduga pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh Virgoun untuk membeli narkotika jenis Sabu dari seseorang secara online, seharga Rp1,6 juta.

Dari penggeledahan di dua TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol mineral, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya