Berita

Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (25/6)/Ist

Presisi

Ini Dia Kronologi Penangkapan Virgoun

SELASA, 25 JUNI 2024 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan Virgoun (38), bersama seorang wanita, PA (20), dan B (37), terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan, penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda.

"Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA, di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (26/6).


Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, tambahnya, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B, di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, Virgoun dan PA mengaku Sabu yang mereka gunakan berasal dari BH. Sedang BH mendapatkan dari seseorang yang saat berstatus buron.

BH mengaku membeli seharga Rp1,6 juta untuk 1 gram.

Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Sementara salah satu dari yang ditangkap, B, diduga pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh Virgoun untuk membeli narkotika jenis Sabu dari seseorang secara online, seharga Rp1,6 juta.

Dari penggeledahan di dua TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol mineral, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya