Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Net

Politik

Viral Deklarasi Kades se-Kabupaten Pati Dukung Sudewo, Bawaslu Tak Bisa Menindak

SENIN, 24 JUNI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Deklarasi dukungan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pati kepada Anggota DPR RI Sudewo, direspon Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, kegiatan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tidak bisa diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.

Pasalnya, dia menjelaskan bahwa UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.

Selain itu, Puadi menegaskan kembali bunyi aturan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...". Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Puadi kepada wartawan, Senin (24/6).

Namun, Puadi menegaskan situasi saat ini tahapan Pilkada 2024 belum memasuki kampanye, dan pasangan calon belum ditetapkan. Sehingga, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati tidak bisa ditindak.

"Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.


Namun demikian, masih kata Puadi, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024.

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," demikian Puadi menutup.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya