Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta/Ist
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggagas program kepemilikan akta kelahiran.
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Rudi Margono, kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas seperti perdagangan anak, eksploitasi hingga pernikahan dini.
"Oleh karenanya identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," kata Rudi, lewat keterangan resminya, Senin (24/6).
Selanjutnya, Kepala Disdukcapil Jakarta Budi Awaluddin memberi selamat ke Kejati yang mendapatkan penghargaan dari Pemprov DKI atas kinerjanya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Akta Kelahiran sendiri telah menjadi syarat wajib dalam pendaftaran dan ujian sekolah, pengurusan paspor, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari.
Oleh karena itu, Budi berkomitmen menuntaskan berbagai permasalahan kependudukan di kota Jakarta. Sinergitas dari Kejati ini diharapkan semakin mempermudah warga mendapatkan haknya.
"Institusi yang saya pimpin saat ini adalah amanah, tidak akan saya sia-siakan dan ini merupakan kesempatan saya untuk menata administrasi kependudukan yang lebih baik untuk masyarakat lebih sejahtera melalui tertib adminduk," ungkap Budi.
Budi berharap pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara oleh Kejati DKI dapat memberikan atmosfer baik pada urusan kependudukan.
"Sehingga ke depan cita-cita, kemajuan dan kesuksesan anak bangsa, tidak boleh lagi terhalang administrasi kependudukan," tutup Budi.