Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.

Selain ibu dan anak WNA Singapura terkena pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum Mahkamah Agung (MA).

Hakim Pengawas tersebut diketahui dua kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku.


Pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid Cs selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada ibu dan anak WNA, namun kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.

Ketika Hakim Pengawas pada 16 Mei 2024 menetapkan nilai utang, malah diabaikan oleh dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi Putusan Pailit tanggal 31 Mei 2024 tersebut.

Dalam putusan itu sendiri, Hakim Anggota II Darianto menyampaikan Dissenting Opinion yang menyatakan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 16 Mei 2024 adalah final sehingga ibu dan anak WNA Singapura ini seharusnya tidak dipailitkan, melainkan PKPUnya harus dicabut.

"Dicopotnya Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bisa disinyalir semakin adanya dugaan kekuatan besar yang mencerminkan ketidakadilan dalam perkara nomor 226 PKPU ini, sehingga MA dan Bawasnya harus serius memeriksa kasus ini ditingkat kasasi," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/6).

Selain itu, Boyamin mempertanyakan, kenapa saat lagi menangani kasus besar mendadak dicopot dari PN Jakpus, sehingga memunculkan pertanyaan.

“Karena banyak kejanggalan dalam perkara ini, sehingga dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut harus diganti," demikian Boyamin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya