Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.

Selain ibu dan anak WNA Singapura terkena pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum Mahkamah Agung (MA).

Hakim Pengawas tersebut diketahui dua kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku.


Pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid Cs selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada ibu dan anak WNA, namun kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.

Ketika Hakim Pengawas pada 16 Mei 2024 menetapkan nilai utang, malah diabaikan oleh dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi Putusan Pailit tanggal 31 Mei 2024 tersebut.

Dalam putusan itu sendiri, Hakim Anggota II Darianto menyampaikan Dissenting Opinion yang menyatakan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 16 Mei 2024 adalah final sehingga ibu dan anak WNA Singapura ini seharusnya tidak dipailitkan, melainkan PKPUnya harus dicabut.

"Dicopotnya Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bisa disinyalir semakin adanya dugaan kekuatan besar yang mencerminkan ketidakadilan dalam perkara nomor 226 PKPU ini, sehingga MA dan Bawasnya harus serius memeriksa kasus ini ditingkat kasasi," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/6).

Selain itu, Boyamin mempertanyakan, kenapa saat lagi menangani kasus besar mendadak dicopot dari PN Jakpus, sehingga memunculkan pertanyaan.

“Karena banyak kejanggalan dalam perkara ini, sehingga dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut harus diganti," demikian Boyamin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya