Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.

Selain ibu dan anak WNA Singapura terkena pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum Mahkamah Agung (MA).

Hakim Pengawas tersebut diketahui dua kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku.

Pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid Cs selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada ibu dan anak WNA, namun kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.

Ketika Hakim Pengawas pada 16 Mei 2024 menetapkan nilai utang, malah diabaikan oleh dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi Putusan Pailit tanggal 31 Mei 2024 tersebut.

Dalam putusan itu sendiri, Hakim Anggota II Darianto menyampaikan Dissenting Opinion yang menyatakan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 16 Mei 2024 adalah final sehingga ibu dan anak WNA Singapura ini seharusnya tidak dipailitkan, melainkan PKPUnya harus dicabut.

"Dicopotnya Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bisa disinyalir semakin adanya dugaan kekuatan besar yang mencerminkan ketidakadilan dalam perkara nomor 226 PKPU ini, sehingga MA dan Bawasnya harus serius memeriksa kasus ini ditingkat kasasi," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/6).

Selain itu, Boyamin mempertanyakan, kenapa saat lagi menangani kasus besar mendadak dicopot dari PN Jakpus, sehingga memunculkan pertanyaan.

“Karena banyak kejanggalan dalam perkara ini, sehingga dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut harus diganti," demikian Boyamin.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya