Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.

Selain ibu dan anak WNA Singapura terkena pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum Mahkamah Agung (MA).

Hakim Pengawas tersebut diketahui dua kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku.


Pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid Cs selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada ibu dan anak WNA, namun kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.

Ketika Hakim Pengawas pada 16 Mei 2024 menetapkan nilai utang, malah diabaikan oleh dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi Putusan Pailit tanggal 31 Mei 2024 tersebut.

Dalam putusan itu sendiri, Hakim Anggota II Darianto menyampaikan Dissenting Opinion yang menyatakan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 16 Mei 2024 adalah final sehingga ibu dan anak WNA Singapura ini seharusnya tidak dipailitkan, melainkan PKPUnya harus dicabut.

"Dicopotnya Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bisa disinyalir semakin adanya dugaan kekuatan besar yang mencerminkan ketidakadilan dalam perkara nomor 226 PKPU ini, sehingga MA dan Bawasnya harus serius memeriksa kasus ini ditingkat kasasi," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/6).

Selain itu, Boyamin mempertanyakan, kenapa saat lagi menangani kasus besar mendadak dicopot dari PN Jakpus, sehingga memunculkan pertanyaan.

“Karena banyak kejanggalan dalam perkara ini, sehingga dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut harus diganti," demikian Boyamin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya