Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pailit dengan nomor perkara NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 31 Mei 2024 menuai korban baru.

Selain ibu dan anak WNA Singapura terkena pailit, Hakim Pengawas, R. Bernadette Samosir yang selama ini dikenal objektif dalam menangani perkara malah dimutasi ke PN Bandung berdasarkan Hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 12 Juni 2024 yang dilansir dalam situs Badilum Mahkamah Agung (MA).

Hakim Pengawas tersebut diketahui dua kali mengeluarkan penetapan yang sejalan dengan aturan PKPU dan kepailitan yang berlaku.


Pertama dengan menolak tagihan Arsjad Rasjid Cs selaku kreditur karena sejatinya utang tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada ibu dan anak WNA, namun kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus.

Ketika Hakim Pengawas pada 16 Mei 2024 menetapkan nilai utang, malah diabaikan oleh dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi Putusan Pailit tanggal 31 Mei 2024 tersebut.

Dalam putusan itu sendiri, Hakim Anggota II Darianto menyampaikan Dissenting Opinion yang menyatakan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 16 Mei 2024 adalah final sehingga ibu dan anak WNA Singapura ini seharusnya tidak dipailitkan, melainkan PKPUnya harus dicabut.

"Dicopotnya Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, bisa disinyalir semakin adanya dugaan kekuatan besar yang mencerminkan ketidakadilan dalam perkara nomor 226 PKPU ini, sehingga MA dan Bawasnya harus serius memeriksa kasus ini ditingkat kasasi," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/6).

Selain itu, Boyamin mempertanyakan, kenapa saat lagi menangani kasus besar mendadak dicopot dari PN Jakpus, sehingga memunculkan pertanyaan.

“Karena banyak kejanggalan dalam perkara ini, sehingga dua Hakim Pemutus yang menyidangkan kasus tersebut harus diganti," demikian Boyamin.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya