Berita

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp120 juta dari tersangka Harbal Fijar/Foto Penkum Kejati Sumsel

Hukum

Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Titipkan Rp 120 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta dari tersangka Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Harbal Fijar merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar.

"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 120 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka HF kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).


Vanny menjelaskan bahwa peranan tersangka Harbal Fijar sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba adalah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhamad Arif (MA), Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan menahan dua di antaranya. Tersangka yang telah ditahan adalah Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba, dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. Sementara itu, seorang oknum ASN pada Dinas PMD Muba dengan inisial R masih dalam status buronan (DPO).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya