Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hati-hati Gunakan QRIS, BI: Penyalahgunaannya Jadi Tanggung Jawab Bersama

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama.

Saat ini, pembayaran menggunakan QRIS semakin banyak digunakan masyarakat karena penggunaannya cukup simple.  Namun begitu, Bank Indonesia berpesan kepada semua poihak yang menggunakan metode QRIS agar selalu berhati-hati.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengingatkan, pedagang yang menggunakan QRIS harus memastikan QRIS itu ada dalam jangkauan pengawasannya.


"Barcodenya itu ada dalam pengawasannya. Jangan barcodenya ditaruh di sembarang tempat. Jadi harus diawasi kalau pembelinya itu men-scan QRIS yang ada di depan dia atau dalam mesin EDC," ujar Filianingsih saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (21/6).

"Para merchant juga harus memastikan adanya notifikasi transaksi pembayaran berhasil yang diterima melalui ponsel. Jangan sampai barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat, jadi dia harus mengawasi kalau pembelinya itu benar-benar men-scan QRIS di depan dia," ujarnya.

Ada juga tanggung jawab dari pembeli, katanya. Yakni, memastikan bahwa QRIS yang dipindai itu benar sesuai dengan tujuan transaksi.

Butuh kerja sama seluruh pihak terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan QRIS. BI bersama Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selalu melakukan pengawasan, katanya.

Ketika terjadi penipuan, seperti  yang marak terjadi, penyedia sistem layanan keuangan atau merchant aggregator dan payment gateway tidak bisa disalahkan.

Penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pendapat DPR RI soal adanya penyalahgunaan QRIS yang terjadi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan pengawasan bersama seluruh pihak. Menurutnya, pemangku kepentingan tidak perlu saling menyalahkan serta edukasi yang massif menjadi prioritas utama demi mendukung perkembangan digitalisasi pembayaran di kalangan UMKM.

"Digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun disisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai. Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ujar Temmy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya