Berita

Salah satu bidang tanah yang disita KPK di Lampung Selatan/Ist

Hukum

KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Rabu (22/5) lalu, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen yang terkait dengan perkara korupsi.


"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK), dan IZ (Swasta)" kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).

Identitas lengkap ketiga tersangka dimaksud, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Tessa menjelaskan, 54 bidang tanah yang disita itu terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

"Total ke-54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar. Bahwa sejak 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut," pungkas Tessa.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu (13/3). Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah. Ketiga tersangka itu pun telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya