Berita

Konferensi Pers, Polresta Banda Aceh/Ist

Nusantara

Polresta Banda Aceh Tangkap 25 Pejudi Online di Warkop

RABU, 19 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Atensi presiden untuk memberantas bentuk-bentuk perjudian mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Banda Aceh. Mereka melakukan rangkaian operasi dan menangkap 25 orang yang diduga terlibat perjudian online.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa warung kopi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Rabu (19/6).

Fahmi menyampaikan, ada enam warkop yang menjadi lokasi penangkapan. Warkop tersebut terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.


Usai dilakukan pemeriksaan, kata Fahmi, 19 dari 25 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sedangkan yang enam orang tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut dikembalikan kepada keluarga,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, 17 unit gawai atau handphone disita sebagai barang bukti beserta tangkap layar situs judol. Selain itu, 18 pranala atau link situs judol turut dijadikan barang bukti.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni hukuman cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas atau penjara paling lama 12 bulan sesuai Pasal 18.

Sementara bila sesuai Pasal 19, para tersangka diancam hukuman cambuk 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya