Berita

Konferensi Pers, Polresta Banda Aceh/Ist

Nusantara

Polresta Banda Aceh Tangkap 25 Pejudi Online di Warkop

RABU, 19 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Atensi presiden untuk memberantas bentuk-bentuk perjudian mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Banda Aceh. Mereka melakukan rangkaian operasi dan menangkap 25 orang yang diduga terlibat perjudian online.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa warung kopi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Rabu (19/6).

Fahmi menyampaikan, ada enam warkop yang menjadi lokasi penangkapan. Warkop tersebut terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.


Usai dilakukan pemeriksaan, kata Fahmi, 19 dari 25 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sedangkan yang enam orang tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut dikembalikan kepada keluarga,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, 17 unit gawai atau handphone disita sebagai barang bukti beserta tangkap layar situs judol. Selain itu, 18 pranala atau link situs judol turut dijadikan barang bukti.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni hukuman cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas atau penjara paling lama 12 bulan sesuai Pasal 18.

Sementara bila sesuai Pasal 19, para tersangka diancam hukuman cambuk 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya