Berita

Konferensi Pers, Polresta Banda Aceh/Ist

Nusantara

Polresta Banda Aceh Tangkap 25 Pejudi Online di Warkop

RABU, 19 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Atensi presiden untuk memberantas bentuk-bentuk perjudian mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Banda Aceh. Mereka melakukan rangkaian operasi dan menangkap 25 orang yang diduga terlibat perjudian online.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa warung kopi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Rabu (19/6).

Fahmi menyampaikan, ada enam warkop yang menjadi lokasi penangkapan. Warkop tersebut terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.


Usai dilakukan pemeriksaan, kata Fahmi, 19 dari 25 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sedangkan yang enam orang tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut dikembalikan kepada keluarga,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, 17 unit gawai atau handphone disita sebagai barang bukti beserta tangkap layar situs judol. Selain itu, 18 pranala atau link situs judol turut dijadikan barang bukti.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni hukuman cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas atau penjara paling lama 12 bulan sesuai Pasal 18.

Sementara bila sesuai Pasal 19, para tersangka diancam hukuman cambuk 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya