Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR Lasarus di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6)/Ist

Politik

DPR Setujui Paket Kerja Sama Angkutan Udara ASEAN

RABU, 19 JUNI 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, DPR RI telah menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Kedua Belas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.

Hal ini disampaikan Menhub pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan di Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Paket keduabelas ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR.


"Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya.

AFAS merupakan bentuk kerja sama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS berfungsi untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa penunjang angkutan udara, yaitu: 1. Perbaikan dan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Repairs and Maintenance); 2. Penjualan Dan Pemasaran Jasa Angkutan Udara (Selling And Marketing Air Transport Services); 3. Layanan Sistem Reservasi Komputer (Computer Reservation Systems Services); 4. Penyewaan Pesawat Udara Tanpa Kru (Aircraft Leasing Without Crew); 5. Penyewaan Pesawat Udara dengan Kru (Aircraft Leasing with Crew); 6. Jasa Pengiriman Barang Melalui Udara (Airfreight Forwarding Services); 7. Penanganan Kargo (Cargo Handling); 8. Jasa Katering Pesawat Udara (Aircraft Catering Services); 9. Pelayanan Pengisian Bahan Bakar (Refueling Services); 10. Pemeliharaan Jalur Pesawat Udara (Aircraft Line Maintenance); 11. Penanganan di Apron (Ramp Handling); 12. Penanganan Bagasi (Baggage Handling); 13. Penanganan Penumpang (Passenger Handling).

Dari ketiga belas subsektor tersebut  Indonesia baru melakukan komitmen pada 6 (enam) subsektor. Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

"Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menhub.

Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara, serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara.

Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN.

Melalui kerja sama AFAS ini, diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN. Hambatan tersebut seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan, dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah, Sekretaris Jenderal Novie Ryanto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya