Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/6)/RMOL

Bisnis

DPR Endus Permendag 8/2024 Beri Karpet Merah Produk Impor

RABU, 19 JUNI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 dianggap tidak berpihak kepada para pelaku industri tekstil dalam negeri dan diminta untuk direvisi.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan aturan pemerintah itu tidak memberikan solusi terbaik untuk industri tekstil dalam negeri.

"Sepahaman saya, permendag baru 8/2024 itu bukan memberikan solusi, atas problem yang kita hadapi ya," ucap Amin ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/6).


Menurutnya, permendag itu harus memberikan lapangan kerja seluas-luasnya bukan memberikan karpet merah untuk barang impor yang masuk ke Indonesia secara masif.

"Kalau Presiden Jokowi mengatakan harus ada hilirisasi, harus ada industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja, ini dengan permendag yang baru justru menghilangkan pertek pertimbangan teknis yang berbuah pada masuknya produk-produk impor secara masif dengan harga yang lebih murah," jelasnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku prihatin dengan banyaknya industri garmen dan tekstil di Indonesia yang kolaps akibat gempuran produk luar negeri dengan harga murah.

"Kita enggak tahu apakah ada gambling atau enggak, yang akhirnya industri tekstil dalam negeri sampai belasan ribu," ungkap dia.

Pihaknya sempat meminta pemerintah memperbaiki isi permendag tersebut dan berpihak pada produk dalam negeri, namun permendag yang baru semakin memperparah industri dalam negeri.

"Kita minta ada perbaikan permendag, tapi malah permendag yang baru bikin semakin memperparah ide industrialisasi. Bukan industri itu tumbuh kemudian menyerap tenaga kerja, malah pabrik-pabrik kita tutup yang terjadi adalah PHK. Tentu kita ikut sangat prihatin dengan kondisi ini," tutupnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya