Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

Syarat Usia Cakada Digugat ke MK, Perludem Minta Anwar Usman Tak Ikut Bersidang

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 2 orang mahasiswa.

Adalah Fahrur Rozi (UIN Syarif Hidayatullah) dan Antony Lee (Podomoro University) yang memohon uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, mereka meminta MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah (cakada), yakni terhitung saat penetapan calon.


Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, langkah dua mahasiswa ini patut diapresiasi.

"Aktivisme hebat dari warga negara yang sadar hukum," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Selasa (18/6).

Uji materi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berbeda-beda, meskipun pelaksanaan pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Titi menilai seharusnya hakim tidak kesulitan dalam memutuskan perkara ini. Namun dia meminta Hakim MK Anwar Usman tidak ikut serta dalam memutus perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut memutus, sebab ada benturan kepentingan dengan objek PUU tersebut terhadap pencalonan keponakannya," pungkas Titi.

Putusan MA ini seperti deja vu putusan MK yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Nah, putusan MA ini menjadi kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur meski usianya belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. 

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya