Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

Syarat Usia Cakada Digugat ke MK, Perludem Minta Anwar Usman Tak Ikut Bersidang

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 2 orang mahasiswa.

Adalah Fahrur Rozi (UIN Syarif Hidayatullah) dan Antony Lee (Podomoro University) yang memohon uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, mereka meminta MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah (cakada), yakni terhitung saat penetapan calon.


Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, langkah dua mahasiswa ini patut diapresiasi.

"Aktivisme hebat dari warga negara yang sadar hukum," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Selasa (18/6).

Uji materi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berbeda-beda, meskipun pelaksanaan pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Titi menilai seharusnya hakim tidak kesulitan dalam memutuskan perkara ini. Namun dia meminta Hakim MK Anwar Usman tidak ikut serta dalam memutus perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut memutus, sebab ada benturan kepentingan dengan objek PUU tersebut terhadap pencalonan keponakannya," pungkas Titi.

Putusan MA ini seperti deja vu putusan MK yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Nah, putusan MA ini menjadi kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur meski usianya belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya