Berita

Kapal Penjaga Pantai Tiongkok menembakkan meriam air ke arah kapal pasokan Filipina Unaizah pada 4 Mei saat kapal tersebut menuju Second Thomas Shoal yang disengketakan di Laut Cina Selatan./Reuters

Dunia

Hadapi Peraturan Baru China, Filipina Tingkatkan Patroli Laut

SELASA, 18 JUNI 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Filipina telah meningkatkan patroli di Laut China Selatan yang disengketakan menjelang penerapan peraturan baru Tiongkok yang memberikan wewenang kepada penjaga pantainya untuk menahan orang asing yang dituduh melakukan pelanggaran.

Peraturan tersebut, yang berlaku efektif mulai hari Sabtu, menandai semakin meningkatnya ketegangan di jalur perairan yang diperebutkan dengan sengit, yang merupakan salah satu jalur perdagangan paling penting dan tersibuk secara ekonomi di dunia.

Berdasarkan undang-undang yang diperbarui, orang asing yang dituduh memasuki perairan Tiongkok secara ilegal dapat ditahan hingga 60 hari tanpa diadili.


Gambar satelit yang menunjukkan teknik arung jeram yang digunakan oleh kapal-kapal Tiongkok di Laut China Selatan pada tahun 2021. Milisi maritim Tiongkok terbukti berguna bagi Beijing untuk mempertahankan wilayah yang disengketakan di wilayah tersebut.

The Guardian melaporkan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr sebelumnya menggambarkan peraturan baru Tiongkok sebagai hal yang mengkhawatirkan dan “eskalasi situasi”.

Dia juga mengatakan bahwa jika ada warga negara Filipina yang terbunuh “karena tindakan yang disengaja” maka hal ini hampir sama dengan “tindakan perang”.

Tiongkok mengklaim hampir 90 persen wilayah Laut China Selatan, meskipun pengadilan internasional di Den Haag menolak klaim tersebut. Filipina, serta Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan juga memiliki klaim yang tumpang tindih.

Ada kekhawatiran yang semakin besar bahwa seiring dengan meningkatnya konfrontasi maritim di perairan tersebut, risiko kesalahan perhitungan yang secara tidak sengaja dapat memicu konflik juga meningkat.

Filipina telah berulang kali menuduh Tiongkok melakukan perilaku berbahaya, termasuk menembakkan meriam air dan menabrakkan perahu mereka untuk mengganggu misi Penjaga Pantai Filipina. Insiden-insiden seperti ini telah memicu peringatan dari AS, yang menyatakan akan membela Filipina, sekutu perjanjian tersebut, jika terjadi serangan bersenjata terhadap kapal umum, pesawat terbang, dan angkatan bersenjata atau Penjaga Pantai Filipina di Laut China Selatan.

Perwakilan kelompok nelayan mengatakan kepada media Filipina minggu ini bahwa mereka takut ditahan di laut, namun tidak punya pilihan selain melanjutkannya karena mata pencaharian mereka bergantung pada penahanan tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, mengatakan peraturan tersebut dimaksudkan “untuk menstandardisasi prosedur penegakan hukum administratif lembaga Penjaga Pantai dan menegakkan ketertiban di laut dengan lebih baik,” dan bahwa “individu dan entitas tidak perlu khawatir selama mereka tidak melakukan hal tersebut. tidak melakukan sesuatu yang haram.”

Filipina telah meningkatkan patrolinya menjelang peraturan tersebut, menurut Roy Vincent Trinidad, juru bicara angkatan laut Filipina untuk Laut Filipina Barat, yang mengatakan Filipina juga bekerja sama dengan mitra dan sekutunya dalam menanggapi masalah tersebut.

“Bukan hanya kami yang khawatir, bahkan negara-negara lain pun turut prihatin akan hal itu,” kata Trinidad kepada media lokal pekan ini.

Dia mengatakan lembaga-lembaga tersebut berupaya memastikan komunitas nelayan Filipina, yang telah lama mengeluhkan pelecehan yang dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok, tidak akan ditangkap.

"Tidak ada yang akan terjadi. Tindakan angkatan laut Filipina, angkatan bersenjata, Penjaga Pantai, Biro Perikanan dan Sumber Daya Perairan, dan semua pemain maritim lainnya di pemerintah Filipina saat ini sedang mencegah situasi seperti itu,” katanya.

Collin Koh, Senior Fellow di Institute of Defense and Strategic Studies di S. Rajaratnam School of International Studies, mengatakan peraturan baru tersebut merupakan bentuk “lawfare”.

“Ini dimaksudkan untuk mengintimidasi, sekaligus mengancam,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal itu dimaksudkan untuk mengingatkan negara-negara seperti Filipina bahwa Tiongkok memiliki angkatan laut dan Penjaga Pantai yang lebih besar.

Namun kata-kata dalam undang-undang tersebut masih belum jelas, kata Koh.

Undang-undang Penjaga Pantai Tiongkok, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021, berlaku untuk “wilayah maritim di bawah yurisdiksi Tiongkok”, tetapi tidak secara jelas mendefinisikan hal ini. Jika Tiongkok benar-benar menangkap warga Filipina di laut, hal ini akan membawa risiko besar bagi Beijing, tambahnya.

“Bagaimana jika dalam proses menangkap pelanggar berdasarkan pedoman baru, Anda bentrok dengan pasukan maritim Filipina, [dan] seseorang meninggal,” kata Koh, seraya menambahkan bahwa hal ini kemudian dapat mengarah pada penerapan perjanjian pertahanan bersama Filipina dengan Amerika Serikat.

“Ini adalah risiko yang serius karena ketika Anda mulai menerapkan pedoman ini secara aktif, maka risiko terjadinya konflik bersenjata menjadi jauh lebih tinggi.”

Menerapkan undang-undang baru ini juga dapat mendorong Filipina untuk mengajukan tuntutan hukumnya sendiri terhadap Tiongkok, kata Koh.

Filipina sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum baru terhadap Tiongkok di Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, dengan menuduh Tiongkok melakukan kerusakan lingkungan di zona ekonomi eksklusif Filipina ?" perairan yang membentang sejauh 200 mil laut (370 km) dari laut. garis pantai suatu negara, dan dimana suatu negara mempunyai hak khusus untuk mengeksploitasi sumber daya dan membangun.

The Guardian juga menambahkan, Kedutaan Besar Tiongkok di Manila tidak menanggapi permintaan komentar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya