Berita

Surat Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 menetapkan lima anggota KPU Kota Surabaya periode 2024-2029/Istimewa

Politik

5 Anggota KPU Surabaya Ditetapkan, Petahana Mendominasi

MINGGU, 16 JUNI 2024 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan 5 anggota KPU Kota Surabaya periode 2024-2029. Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 yang diterbitkan pada Senin (12/6).

Ada 3 petahana yang bertahan pada periode 5 tahun mendatang. Yakni Soeprayitno, Subairi, dan Naafilah Astri Swarist.

Sedangkan dua lainnya adalah wajah baru, yakni Bakron Hadi dan Jatayu Kresna Tama.


Anggota KPU Kota Surabaya terpilih, Naafilah Astri Swaristi menyatakan, sudah mengikuti pelantikan yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol.

"Saya bersama empat orang anggota KPU Surabaya terpilih," kata Naafilah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/6).

Terkait kesiapannya kembali bertugas, dia menyebut bahwa fokus utama para komisioner periode 2024-2029 adalah mempersiapkan seluruh tahapan Pilkada Surabaya yang telah berjalan.

"Saya pribadi sebagai seorang perempuan satu-satunya siap, di 2019 juga seperti itu. Beban kerja kami sama atau berimbang, tidak ada yang beda," ucapnya.

Naafilah berharap seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara pilkada serentak 2024 bisa berjalan lancar dan aman.

"Ini pemilihannya bukan hanya di Surabaya, ada Jawa Timur dan daerah lainnya. Proses melalui proses demokrasi ini mampu melahirkan pemimpin yang diinginkan masyarakat di setiap daerah," tutur dia.

Diketahui, berdasarkan Surat Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang keputusan penetapan anggota KPU terpilih di 36 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Adapun beberapa KPU kabupaten/kota yang memiliki pengurus baru. Yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Malang.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya