Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Metropolitan Land (MTLA) Bagikan Dividen 20 Persen dari Laba 2023

SABTU, 15 JUNI 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT. Metropolitan Land Tbk. (MTLA) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar 20 persen dari laba.  

Manajemen dalam keterangan yang dikutip Sabtu (15/6) mengatakan, dividen yang akan dibagikan sebesar Rp83,52 miliar, sesuai dengan keputusan RUPST yang digelar pada tanggal 12 Juni 2024.

Manajemen menuturkan bahwa MTLA akan membagikan dividen tersebut kepada daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 26 Juni 2024.


MTLA memperoleh laba bersih sebesar Rp 418 miliar di tahun 2023, naik 5,64 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

MTLA juga mengantongi pendapatan sebesar Rp 1,70 triliun di tahun 2023, naik 23,12 persen dari pendapatan tahun 2022 yang sebesar Rp 1,38 triliun.

“Dana dialokasikan sebagai cadangan sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan,” ujar manajemen.

MTLA menargetkan pendapatan prapenjualan alias marketing sales di 2024, yang terdiri dari pre sales dan recurring revenue, sebesar Rp 1,9 triliun. Hingga bulan Mei 2024, marketing sales sebesar Rp 700 miliar atau 37% dari target 2024.

Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 24 Juni dan 25 Juni 2024 sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 26 Juni dan 27 Juni 2024.

Selanjutnya pembayaran dividen tunai sebesar Rp83.517.428.260 atau sebesar kurang lebih 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023 atau sebesar Rp10,91 per saham jatuh pada tanggal 15 Juli 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya