Berita

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Pelototi Keikutsertaan Irman Gusman di PSU Sumbar

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat keikutsertaan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar), turut dipelototi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pasalnya, keikutsertaan itu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, MK telah mengabulkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan Irman Gusman.


Namun dengan syarat, dia tetap harus mengungkap ke publik mengenai kasus hukum yang pernah dilaluinya.

"Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU di Sumatera Barat memastikan Saudara Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media, yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (14/6).

Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menyebutkan syarat lain yang harus dipenuhi Irman Gusman, dan termasuk ke dalam objek pengawasan.

"Memastikan pengumuman yang dilakukan tidak melewati batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan," jelasnya.

"Serta, memastikan saudara Irman Gusman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye-kampanye," tambah Lolly.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya