Berita

Bakamla RI melalui armada Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama "Yudhistira-B/24" menangkap KLM Baik Harapan 01 yang kedapatan membawa kayu ilegal di perairan Laut Banda, Kamis (13/6)/Ist

Pertahanan

Bakamla Tangkap Kapal Bawa Ribuan Batang Kayu Ilegal

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 09:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bakamla RI melalui armada Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama "Yudhistira-B/24" menangkap KLM Baik Harapan 01 yang kedapatan membawa kayu ilegal di perairan Laut Banda, Kamis (13/6).

Kapal berbendera Indonesia tersebut ditangkap pada posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T.

Kapten Bakamla Sophy Sophian menjelaskan hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum.


Setelah diamankan, Sophy beserta petugas Bakamla lainnya segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024," kata Sophy dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).

Setelah diserahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Dari tindak pidana ini, nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI (56), disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 UU 6/ 2023 tentang Cipta Kerja,  Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU 18 / 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya