Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Divhubinter Polri Tangkap Satu Buronan Kasus Ferienjob di Italia

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri menangkap satu tersangka yang buron di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam Kamis (13/6).

Penangkapan Enyk dilakukan usai Polri berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Italia.


Usai ditangkap, Polri terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membawa Enyk Waldkoenig ke Tanah Air.

"Divisi Hubinter Polri bersama Bareskrim akan mengirim tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig," kata Krishna.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi 2 TPPO modus magang (Ferienjob) ke Jerman, pertama Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A alias A selaku petinggi CV GEN.

Dalam kasus ini sendiri Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 UU 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU 17/ 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya