Berita

Ilustrasi mie berformalin/Net

Nusantara

Makanan Berformalin dan Boraks Beredar di Kawasan Kota Tua

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 15:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI  Jakarta mengingatkan warga terhadap bahaya makanan berformalin dan mengandung boraks.

Pasalnya, makanan mengadung bahan kimia berbahaya itu banyak beredar di kalangan pedagang. Salah satunya di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat

BBPOM DKI Jakarta menemukan banyak makanan mengandung bahan berbahaya saat sidak di kawasan Kota Tua.


Agar warga bisa mengenali makanan mengandung bahan kimia berbahaya  itu, BBPOM  membagikan informasi mengenai ciri-cirinya.

Pejabat fungsional Madya BBPOM di Jakarta, Ratna Dewi mengatakan, formalin biasanya ditemukan pada mie kuning kiloan.

“Apabila sudah dimasak ya enggak kelihatan ciri-ciri makanan mengandung formalin dan boraks itu, namun biasanya warnanya mengkilap,” kata Ratna dikutip Kamis (13/6).

Selain itu, mie kuning yang mengandung formalin juga bersifat elastis apabila ditekan.

“Kemudian teksturnya seperti karet, sifatnya elastis sekali itu. Ada bau khas formalin, dan bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang,” kata Ratna.

Sementara tahu mengandung formalin tidak mudah hancur, dan bertahan lebih dari satu hari di suhu ruangan.

Sedangkan ayam utuh dan ikan asin berformalin tidak dihinggapi serangga dan memiliki bau khas formalin.

Selain itu, menurut Ratna, makanan yang mengandung boraks rasanya agak pahit dan pedas (getir).

Ratna menjelaskan, efek samping memakan makanan dengan bahan kimia ini akan terakumulasi dalam tubuh. Salah satu efek sampingnya adalah bisa menyebabkan kanker.

“Bisa jadi efeknya itu mungkin tahunan ya baru berasa,” kata Ratna.

Ratna menuturkan, masyarakat masih banyak yang belum sadar dan mengonsumsi makanan berbahan kimia itu.

“Padahal kita sudah tahu makanan itu mengandung bahan kimia, tapi ya masyarakat biasanya merasa, ah sedikit ini makannya,” tutup Ratna.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya