Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto/Repro

Politik

MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,009 Triliun

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Agung (MA) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,009 triliun untuk tahun 2025.

Permintaan ini disampaikan mengingat pagu indikatif 2025 yang diterima belum memenuhi kebutuhan operasional, belanja barang non operasional dan belanja modal pada 4 lingkungan peradilan

"Empat lingkungan peradilan terdiri dari 923 satker daerah dan 7 unit eselon I pusat," ujar Sekretaris MA Sugiyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).


Adapun beberapa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi antara lain Belanja operasional, yakni kekurangan anggaran untuk langganan daya dan jasa, pemeliharaan rumah dinas/mess, pemeliharaan halaman rumah, serta pemeliharaan perangkat seperti PC, printer, AC, dan genset.

Berikutnya Belanja non-operasional terdiri dari anggaran untuk pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu tahun 2025 yang saat ini berlangsung di Diklat MA di Megamendung.

Kemudian, Belanja modal berupa renovasi gedung dan bangunan kantor serta pengadaan rumah dinas yang sudah mendapat persetujuan RKBMN tahun 2025.

"Oleh karena itu, MA mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp3.009.738.467.000 dengan rincian belanja operasional Rp99.943.867.000 belanja barang non operasional Rp2.816.287.383.000," kata Sugiyanto.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya