Berita

Gapura di Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, yang sempat ambruk/Net

Hukum

Kasus Korupsi Taman Pataraksa, Bupati hingga Kadis Harus Ikut Diperiksa

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka sekelas Kepala Bidang (Kabid) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Pataraksa yang menelan anggaran Rp14,6 miliar harus diusut tuntas. Terutama soal ke mana saja uang haram tersebut mengalir ke kantong para pejabat di Pemkab Cirebon.

Praktisi hukum, Waswin Janata, mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk memeriksa atasan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya tak mungkin hasil korupsi tidak mengalir ke berbagai pihak.

Waswin yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut mendorong kejaksaan ikut memeriksa pemangku kebijakan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan taman Pataraksa Sumber semakin terang.


"Mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Daerah, Bupati, dan Ketua DPRD harus diperiksa, siapa yang terlibat dan siapa yang tidak,” kata Waswin kepada Kantor berita RMOLJabar, Rabu (12/6).

Sebelumnya, setelah berbulan-bulan penyidikan kasus robohnya gapura taman Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan 3 orang tersangka pada Senin malam (11/6).

Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, kontraktor pembangunan (swasta), dan konsultan pengawas (swasta).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan proses pembangunan Taman Pataraksa.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak 11 Juni sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon.

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80 (Rp1,2 miliar). Dari kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.

“Masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pataraksa,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Yudhi kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Taman Pataraksa pada anggaran 2023.

Sedangkan untuk tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.

Yudhi memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan di tahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan tahap dua pada anggaran tahun 2023,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya