Berita

Kantor Dinas Sosial Sumatera Utara/Net

Nusantara

Pegawai Dinsos Sumut ‘Menjerit’ Dikutip Uang Beli Hewan Qurban

RABU, 12 JUNI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA


Kutipan untuk membeli hewan kurban di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara membuat beberapa (ASN) keberatan. Sebab, besaran dana yang dikutip mencapai sekitar Rp 3,2 juta.

Kepada redaksi, salah seorang pegawai berstatus ASN di Dinas Sosial mengatakan dirinya sangat keberatan dengan adanya kutipan tersebut. Apalagi, sekretaris dinas mereka mengatakan akan langsung memotong TPP jika masing-masing tidak menyetor secara tunai.

“Uang Rp 3,2 juta itu kan besar bang. Bagi saya yang hanya pegawai rendah ini itu memberatkan. Mungkin bagi pejabat lain itu nggak besar,” katanya meminta namanya tidak disebutkan.

“Uang Rp 3,2 juta itu kan besar bang. Bagi saya yang hanya pegawai rendah ini itu memberatkan. Mungkin bagi pejabat lain itu nggak besar,” katanya meminta namanya tidak disebutkan.

Sumber menyebutkan kondisi keuangan membuatnya saat ini belum bisa ikut serta berqurban. Sebab, kebutuhan anak-anaknya yang masih bersekolah dan kuliah sangat tinggi. Padahal sepengetahuannya, berqurban itu hanya bagi orang yang mampu.

“Kalau saya mampu tanpa dibilang pun pasti akan berkurban. Tapi ini seperti dipaksakan, karena kalau tidak bayar tunai nanti langsung dipotong dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya banyak yang keberatan dengan kutipan ini, namun kami tidak berani untuk menolak,” ungkapnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Ihwal kutipan untuk membeli hewan qurban ini disinyalir muncul akibat surat dari Sekretaris Daerah perihal  Imbauan Qurban OPD Pemprovsu Tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Arief S Trinugroho. Pada surat bernomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024 tersebut Sekda mengimbau para kepala OPD dan Kepala Badan/Biro dan Dirut BUMD untuk berqurban. Dalam surat tersebut juga terlampir target jumlah hewan qurban pada masing-masing OPD. Di Dinas Sosial Pemprov Sumut targetnya yakni 5 ekor, terbanyak adalah di Dinas Pendapatan yakni 30 ekor lembu.

“Diimbau kepada saudara agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ibadah qurban dengan mengkoordinasi para pejabat/ASN/Karyawan Muslim di lingkungan OPD yang saudara pimpin dengan jumlah sebagaimana terlampir. Diinformsikan harga 1 ekor lembu dengan bobot kotor kisaran 350-400 kg adalah sebesar Rp 23.100.000 sudah termasuk didalamnya biaya penyembelihan, transportasi dan lainnya,” demikian bunyi surat tersebut.

Secara khusus di Dinas Sosial Sumut, Ihwal kutipan ini dibenarkan oleh sekretaris dinas Halimatu Sakdiyah. Menurutnya, kutipan ini hanya bagi pegawai yang memiliki TPP yang besar dan dianggap mampu.

“Yang diimbau itu bukan yang tidak mampu, tapi pejabat struktural dan pejabat yang disetarakan. Karena TPP nya banyak, sesuai surat diatas. TPP nya 12 juta/bulan diluar gaji, berarti dianggap mampu kan,” ujarnya membalas konfirmasi redaksi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya