Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Insentif PPN Perumahan Diklaim Sumbang 0,1 Persen terhadap PDB

RABU, 12 JUNI 2024 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk sektor properti atau perumahan diklaim telah menyumbang 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Dari akhir 2023 kemarin sebenarnya sudah (berdampak). Kami mulainya kan di kuartal IV 2023 dan sudah beri dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1 persen dari PDB,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip Selasa (11/6).

Febrio mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung dampak ekonomi secara keseluruhan di akhir tahun atas insentif yang akan berakhir tahun ini.


Selain itu, kata Febrio, pemerintah juga bakal mengevaluasi insentif Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini untuk mendorong perekonomian RI.

“Sehingga kita by design kita lanjutkan di 2024 dengan tapering. Kita liat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi,” kata Febrio.

“Tentu kita akan terus evaluasi dan realisasi dari pemanfaat terus kami liat supaya kami tentunya ingin insentif kita bermanfaat dorong ekonomi,” sambungnya.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP ini diberikan Kementerian Keuangan pada November 2023 lalu untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemberian itu sendiri diberikan dalam dua tahap, pertama diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk pembelian periode Juli hingga Desember 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya